Jangan Takut Ingatkan Pemotor Dilarang Merokok, Ini Aturannya

Selasa, 06 Oktober 2020 | 15:46
TMC PoldaMetro

Motoran sambil merokok sudah diatur dalam Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019

Otofemale.ID - Naik motor sambil merokok, sampai saat ini masih ada saja yang melakukan.

Bahkan aturan wajib pakai masker, tidak membuat mereka berhenti untuk merokok sambil naik motor.

Baca Juga: Motor Matik Terendam Banjir, Jangan Coba-Coba Langsung Nyalakan Mesin Kalau Nggak Mau Rugi Bandar

Memang nggak semua pengguna motor, kelakuannya seperti itu.

Merokok sambil berkendara (termasuk naik motor), aturan yang melarangnya sudah ada sejak 2019 silam.

Baca Juga: Helm Basah Akibat Kehujanan Cara Keringkannya Bukan Dijemur, Bisa Fatal

Jadi Kementerian Perhubungan sejak tahun lalu, sudah mensahkan aturan dilarang merokok saat berkendara.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

Sebab, kegiatan merokok sambil mengendarai motor tidak hanya dapat mencelakakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lainnya.

Pada pasal 6 huruf c, dituliskan secara spesifik larangan merokok bagi pengendara motor.

Baca Juga: Care and Cheers : Habis Dipakai, Jas Hujan Bisa Dicuci dengan Cara Seperti Ini

Pasal tersebut bunyinya,"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Sedangkan bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Baca Juga: Lihat Postingan Emak-Emak Lawan Arah, Kalau Kena Razia Bayar Dendanya Berapa Yah?

Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, menuliskan bahwa,"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Jangan anggap enteng, sanksi yang diberikan bagi pelanggarnya juga tak main-main.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan Pasal 283.

Bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com, judul " Naik Motor Sambil Merokok Bisa Dipenjara atau Denda Rp 750.000

Editor : Octa

Baca Lainnya