Bahu Jalan Tol Bahaya Untuk Lakukan Hal Ini, Lihat Deh Kejadian Mobil Polisi Dihajar Truk

Selasa, 03 November 2020 | 15:07
Elshinta

Kecelakaan di bahu jalan tol

Otofemale.ID - Masih saja ada pengendara mobil di jalan tol yang nekat melaju di bahu jalan.

Kebanyakan yang nekat melaju di bahu jalan tol, saat hendak mendahului kendaraan lain yang ada di lajur sebelah kiri.

Baca Juga: Bayar Pajak Tahunan Mobil Pribadi Bisa Diwakilkan, Bukan Pakai Calo Loh Ya

Padahal tahu nggak sih, kalau melaju di bahu jalan tol itu berbahaya buat diri sendiri dan pengendara lain?

Salah satu contoh paling baru kejadian kecelakaan di bahu jalan tol, terjadi di Tol Tangerang-Merak (1/11/2020).

Baca Juga: Perjalanan Luar Kota, Nyetir Mobil Kapan Waktu Istirahatnya?

Satu unit mobil PJR, dihajar truk yang melaju di bahu jalan.

Akibatnya 6 orang mengalami luka dan 2 diantaranya adalah anggota Polisi yang ada di dalam mobil PJR.

ATURAN BAHU JALAN TOLTerkait dengan penggunaan bahu jalan tol, sesungguhnya hanya hanya boleh dilintasi dalam keadaan darurat oleh sejumlah petugas dalam melayani masyarakat.Hal tersebut seperti yang tercantum pada PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol ada aturan penggunaan bahu jalan tol.

Baca Juga: Hujan Deras Mobil Jangan Nyalakan Hazard, Harusnya yang Ini SajaDalam pasal 41 ayat 2, dituliskan mengenai penggunaan bahu jalan tol.a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Baca Juga: Serba Hitam, Mitsubishi Rilis Langsung 2 Xpander Limited Edition Melanggar aturan yang tertera dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 41, bisa kena kurungan penjara atau denda.

Selain itu juga diatir dalam di Pasal 287 ayat 1 pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009.Disitu tertulis "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Editor : Octa

Baca Lainnya