Otofemale.ID - Sebaiknya, bayar pajak tahunan mobil pribadi itu dilakukan pemiliknya sendiri.
Supaya proses verifikasi data oleh petugas sebelum bayar administrasi, lancar jaya manunggal abadi.
Tapi kalau memang si pemilik sibuk atau nggak sempat, bisa diwakilkan.
Maksud diwakilkan dalam hal ini bukan pakai calo loh ya.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk pajak kendaraan satu tahunan bisa diwakilkan oleh orang lain tetapi harus membawa sejumlah persyaratan.
"Untuk proses pendaftaran kendaraan bermotor (Ranmor) pengesahan tahunan dan pembayaran PKB, bisa diwakilkan melalui kuasa pajak," katanya.
Pajak kendaraan yang bisa diwakilkan tidak hanya untuk pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi badan hukum dan juga instansi pemerintah.
Tapi untuk kali ini, Otofemale.ID bahas yang perorangan saja ya.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Tahunan Nggak Harus ke Kantor Samsat, Ini 4 Cara Lainnya