Hindari Kawasan Gedung MPR/DPR, Meski Rekayasa Lalu Lintasnya Situasional

Senin, 09 November 2020 | 12:28
Kompas.com

Gedung MPR/DPR RI

Otofemale.ID - Tidak ada yang tahu bagaimana natinya kejadian demo di kawasan Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta hari ini (9/11/2020).

Bahkan polisi saja, ungkapkan kalau rekayasa lalu lintasnya bersifat situasional.

Baca Juga: Bunyikan Klakson Sebelum Parkir Mundur, Penting Tapi Jarang Banget Dilakukan

"Kita akan upayakan mengatur lalu lintas di lokasi agar tidak terjadi kemacetan.

Nantinya jika massa terlalu banyak, dan kendaraan tidak mengalir kita akan alihkan arus ke arah Hotel Mulia.

Untuk rekayasa kita lihat nanti di lapangan, karena nanti bersifat situasional," ungkap Kabag OPS Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wiraga Dimas Tama.

Baca Juga: Hujan Sudah Mulai Turun, Jangan Lupa Rawat Wiper Mobil agar Tak Menyebabkan Buram Saat Dipakai

Oleh karenanya nggak usah tebak-tebak buah manggis, ladies mendingan hindari kawasan Senayan untuk hari ini.

Seperti yang dbanyak diberitakan, hari ini Massa buruh akan melakukan unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR.

Aksi ini menuntut dibatalkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum 2021.

Diperkirakan sebanyak 1.500 buruh akan datang ke depan gedung parlemen.

CEK ASURANSI MOBIL

Buat ladies yang kendarai mobil, masih banyaknya aksi demo mending cek lagi jenis asuransi mobil yang ladies miliki.

Baca Juga: 6 Hal yang Harus Diketahui Jika Ladies Ingin Berkendara Saat Hujan Deras, Jangan Diabaikan!Pasalnya kalau sampai terdampak aksi demo, bisa tekor bandar. Seperti diketahui asuransi mobil standar itu terbagi menjadi 2 jenis, yakni Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive.Nah asuransi mobil yang dimiliki ladies yang mana nih?

Kalau yang TLO maka akan menanggung 75 persen dari harga kendaraan sebelum mengalami kehilangan.Lalu kalau Comprehensive yang ditanggung seluruh risiko kerusakan ringan hingga berat serta kehilangan.Baik TLO maupun Comprehensive itu nggak cover kerusakan akibat terdampak demo atau huru hara loh.

Baca Juga: Ingat! Uji Emisi di Jakarta Wajib Dilakukan, Baca Lagi Deh AturannyaItu seperti tertera dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II, tentangPengecualian, Pasal 3 poin 3 yang berbunyi:Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.Asuransi jenis Comprehensive sesungguhnya bisa untuk mencover kalau mobil sampai terdampak demo atau huru hara.Asalkan pada asuransi comprehensive ditambahkan perluasan jaminan perlindungan.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya