Otofemale.ID - Melakukan perpanjangan SIM A dan C Jakarta, ladies nggak harus ke Satpas SIM.
Cukup datang ke layanan SIM Keliling, ladies sudah bisa lakukan perpanjangan masa berlaku SIM yang hampir kadaluarsa.
Baca Juga: Siap-Siap Diskon Pertalite Harga Premium Akhir November dari Pertammina, Lokasi Tambah Banyak!
BTW perpanjangan SIM jangan sampai lewat tanggal kadaluarsa ya.
Nggak ada ampun, ladies kudu bikin SIM baru kalau sampai tanggal kadaluarsanya kelewatan.
Baca Juga: Mobil Toyota Full Listrik Mulai dari Bali, Pakainya Brand Lexus
Untuk lokasi layanan SIM Keliling hari ini (23/11/2020), Polda Metro Jaya buka di beberapa wilayah.
Buka dari jam 08.00-14.00 WIB, berikut ini layanan SIM Keliling di Jakarta:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati
Baca Juga: Ingat Selalu Arti Marka Jalan, Melanggar Dendanya Rp 500 Ribu Loh
4. Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas
5. Jakarta Barat: LTC Glodok
Seperti biasanya, untuk urus perpanjangan SIM ladies kudu siapkan dokumen pendukung.
Baca Juga: Umur Kampas Rem Mobil Sampai 50.000 Km, Bisa Cepat Habis Kalau Kalau Pengemudinya Seperti Ini
Diantaranya foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan foto kopiannya, serta bukti cek kesehatan.
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM C: Rp. 75.000
Baca Juga: Beli BBM DEXlite Dikasih Diskon Rp 250 Per Liter Sampai Akhir Tahun Check, Begini Caranya
INGAT TANGGAL KADALUARSA
SIM baik untuk mobil atau motor, sekarang tanggal kadaluarsanya pakai memiliki aturan baru.Kalau tahun sebelum-sebelumnya kadaluarsa SIM dilihat dari tanggal lahir, kini aturan tersebut sudah enggak berlaku lagi.
Baca Juga: Jakarta Adakan Uji Emisi Mobil Gratis sampai Akhir Tahun, Ini Syaratnya Tahun ini dan sampai seterusnya, masa berlaku SIM dilihat dari tanggal dibuatnya kartu.
Yang berubah hanya tanggalnya saja ya ladies, untuk masa berlaku tahunnya masih tetap 5 tahun.Contohnya ladies perpanjang atau bikin SIM baru di tanggal 26 Agustus 2020, maka masa berlaku kartu sampai 26 Agustus 2025.Kalau misal ladies berulang tahun tanggal 31 Agustus, perpanjangan SIM tetap harus dilakukan sebelum tanggal 26 Agustus.Kalau lewat dari tanggal 26 Agustus atau tanggal dicetaknya SIM, yang ada ladies bakal diminta untuk bikin SIM baru dan mengikuti tes lagi.(*)