Cara dan Biaya Bikin SIM C Baru, Jangan Mau Kalah Sama Anya Geraldine

Selasa, 22 Desember 2020 | 12:28
Instagram.com/anyageraldine

Artis seksi Anya Geraldine pamer Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Instagram pribadinya,

Otofemale.ID - SIM C wajib dimiliki oleh siapa saja yang naik motor di jalan raya.

Baru-baru ini artis Anya Geraldine pamer sudah punya SIM C.

Baca Juga: Artis Anya Geraldine Pamer SIM C Buat Naik Motor, Ladies Sudah Punya Belum?

Aturan wajib SIM alias Surat Izin Mengemudi, tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada aturan soal kepemilikan SIM.

Dalam pasal Pasal 77 (1) dituliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Baca Juga: Perpanjang PSBB Transisi Jakarta, Begini Pesan Anies Baswedan Buat yang Mau Liburan

Bagaimana cara mengurus SIM C?

Untuk dapat memperoleh SIM C, maka syarat yang harus dipenuhi diantaranya :

Baca Juga: Care N' Cheers : Ladies Pengguna Motor Matik Yamaha NMAX Wajib Tahu, Ini Penyebab CVT Gredek

1. Mengajukan permohonan tertulis.2. Dapat menulis dan membaca huruf latin.3. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.4. Memenuhi ketentuan tentang batas usia, 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.5. Memiliki KTP setempat/jati diri.6. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.7. Sehat jasmani dan rohani.8. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II.

Baca Juga: Percaya Nggak Percaya, Motor Jatuh Saat Melintasi Rel Kereta Kondisi Hujan Bisa Gegara Si Hitam

Setelah syarat sudah dipenuhi, maka ladies harus mengikuti prosedur yang berlaku.

1. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan disertai dengan foto kopi KTP, diserahkan kepada petugas loket pendaftaran.

2. Sesuai dengan nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengikuti ujian teori.3. Bila lulus dalam ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki.4. Apabila lulus dalam ujian praktek I dan II, maka pemohon akan dipanggil untuk produksi SIM (pemotretan).5. Setelah pemotretan, pemohon menunggu diruang tunggu sesuai nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengambil SIM yang dah selesai diproses.

Jangan lupa untuk mempersiapkan biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM.

Penerbitan SIM oleh Polri terkena biaya dan termaktub dalam PP No. 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM C baru Rp 100.000 plus biaya tambahan Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun gerai Samsat sebesar Rp 25.000.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya