Jangan Keblinger! Hanya Ganjil Genap Saja yang Nggak Kejepret Kamera Tilang Elektronik, Pelanggaran Lainnya Eeeh Tidak Bisa

Senin, 11 Januari 2021 | 15:05
Motorplus-online.com

Kamera ETLE untuk tilang elektronik (Ilustrasi)

Otofemale.ID - Perpanjangan PSBB Transisi untuk cegah penularan Covid-19, kembali dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Mulai hari ini, Senin (11/1/2021), PSBB Trasisi Jakarta diperpanjang sampai 25 Januari 2 minggu lagi.

Baca Juga: Pelat Nomor Motor Hilang Jangan Didiamkan Bae, Ladies Segera Datangi Kantor Ini

Kembali perpanjang PSBB Transisi, maka aturan ganjil genap juga belum berlaku.

Itu seperti yang dituliskan oleh akun medsos @dishubdkijakarta.

Baca Juga: Rapid Test Antigen Syarat Lolos PPKM Jawa-Bali, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tahu yang Ini

"Sistem Ganjil Genap ditiadakan sementara selama pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta berlangsung," demikian tulisnya.

Dengan ganjil genap yang belum berlaku, maka kamera tilang elektronik nggak ngejepret pelanggaran itu.

Tapi untuk pelanggaran lalu lintas lainnya, eeeh tidak bisa!

Kamera tilang elektronik tetap mengincar pengendara moibil atau motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Kabel Aki Jangan Sampai Kendor, Bisa Bikin Panik Gegara Indikator Ada yang Nyala

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo beberapa waktu lalu memastikan hal tersebut.

"Ganjil genap memang belum berlaku tapi ETLE tetap.

Jadi hanya di kecualikan saja (penindakan ganjil genap)," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Awas! Ngebut Kondisi Hujan di Jalan Tol Bukan Cuman Picu Kecelakaan, Tapi Juga Bisa Jadi Tersangka

Mau tahu yang diincar kamera tilang elektronik?

Diantaranya yang diincar kamera tilang elektronik, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melewati marka jalan, tidak mematuhi rambu, sampai tidak menggunakan helm bagi pengendara motor.

SYARAT LOLOS PPKM

Pemerintah mulai hari ini, Senin (11/01/2021) berlakukan PPKM Jawa-Bali.PPKM yang merupakan Peberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat itu akan berlangsung sampai 25 Januari mendatang.

Baca Juga: Pajak Progresif, Ladies yang Mau Beli Mobil Lagi Mesti Tahu Nih

Terkait dengan PPKM, ladies kudu paham soal syarat melakukan perjalanan darat termasuk pakai mobil pribadi.Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat, untuk perjalanan ke Pulau Bali pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.Atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum lakukan perjalanan.

Berbeda dengan kalau melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa.Ladies hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.Selain itu, ada juga kewajiban bagi yang lakukan perjalanan ke Pulau Bali maupun Jawa, untuk mengisi e-HAC Indonesia.(*)

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com, PMJNews

Baca Lainnya