Otofemale.ID - Pemerintah mulai hari ini, Senin (11/01/2021) berlakukan PPKM Jawa-Bali.
PPKM yang merupakan Peberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat itu akan berlangsung sampai 25 Januari mendatang.
Baca Juga: Anti Keder di Bundaran Jalan Tengah Kota, Begini Seharusnya yang Dilakukan
Terkait dengan PPKM, ladies kud paham soal syarat melakukan perjalanan darat termasuk pakai mobil pribadi.
Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat, untuk perjalanan ke Pulau Bali pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Baca Juga: Ingat! Pakai Masker Meski Sendirian di Mobil Pribadi, Jelang Penerapan PPKM
Atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum lakukan perjalanan.
Berbeda dengan kalau melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa.
Ladies hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, ada juga kewajiban bagi yang lakukan perjalanan ke Pulau Bali maupun Jawa, untuk mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Kabel Aki Jangan Sampai Kendor, Bisa Bikin Panik Gegara Indikator Ada yang Nyala