Tarif Ruas Tol JORR Untuk Mobil Pribadi Naik, Berlaku Minggu Besok

Kamis, 14 Januari 2021 | 16:09
octa saputra/Otofemale.id

Jalan tol (ilustrasi)

Otofemale.ID - Mulai minggu besok (17/1/2021) tepatnya jam 00.00 WIB, tarif ruas Tol JORR naik.

Kenaikan tarif ruas Tol JORR 1 itu, termasuk untuk kendaraan pribadi.

Baca Juga: Trade-In Suzuki Ertiga Extra Cashback Masih Ada Kesempatan, Kuy Jangan Sampai Lolos

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan kenaikan tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan dan membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif.

"Jadi pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha, pemenuhan SPM, peningkatan pelayanan sampai mendukung mobilitas logistik," tutur Herunya dikuti dari PMJnews.com Kamis (14/1/2021).

Baca Juga: WFH Mobil Jadi Banyakan 'Ngandang', Jangan Lupa Dipanasin Ya

Ia melanjutkan, pada umumnya penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan karena Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020.

Namun, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Adapun ruas Tol JORR yang tarifnya disesuaikan seksi W1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E (Penjaringan-Rorotan) dan Akses Tanjung Priok.

Untuk mobil pribadi yang masuk Golongan 1, kenaikan tarifnya dari yang sebelumnya Rp 15.000 jadi Rp 16.000.

Baca Juga: Uji Emisi Nggak Harus Nunggu yang Gratisan, Pemilik Toyota Bisa Datang ke Auto2000

Kalau mobil pribadi saja tarifnya naik, mak aberlaku juga untuk kendaraan Golongan II, III, IV, dan V.

Sebenarnya penyesuaian tarif tol mulai minggu besok juga berlaku di ruas lain di Jabodetabek.

Tepatnya yang tarifnya dinaikkan di Ruas Pondok Aren-Ulujami (Segmen Bintaro Viaduct-Pondok Ranji).

Hanya saja kenaikan tarif itu nggak berlaku buat mobil pribadi dan yang termasuk kendaraan Golongan II serta III.

Kenaikan tarif di ruas Pondok Aren-Ulujami hanya berlaku buat kendaraan golongan IV dan V.(*)

Tag

Editor : Octa

Sumber PMJNews