Otofemale.ID - Jakarta mulai 24 Januari mendatang, terapkan aturan lolos uji emisi bagi kendaraan bermotor.
Hal itu merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 66, Tahun 2020, Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Mobil bernopol DKI Jakarta dan usia pakainya minimal 3 tahun, wajib lolos uji emisi.
Baca Juga: Blind Spot Mobil, Begini Cara Atur Spion Biar Area Pandang Lebih Luas
Bagi pemilik mobil dari pabrikan Toyota dan lakukan servis berkala, tentunya nggak perlu kuatir.
Pasalnya saat melakukan servis berkala seperti di bengkel resmi Toyota Auto2000, juga dilakukan uji emisi gas buang pada kendaraan tersebut.
Nggak pakai servis bisa nggak uji emisi di Autp2000?
Melansir dari Otomania.com, uji emisi tanpa servis di Auto2000 bisa dilakukan.
Biayanya juga bisa dibilang terjangkau dan dapat sertifikat pula.
Untuk melakukan uji emisi tanpa servus di Auto2000, dikenakan biaya sebesar Rp 150.000.