Bye Masker Scuba! Ini Aturan Pakai Masker yang Berlaku di Jakarta, Ada Denda Rp 250.000

Jumat, 15 Januari 2021 | 11:34
<a href='https://www.freepik.com/photos/car'>Car photo created by teksomolika - www.freepik.com</a>

Wajib pakai masker dalam mobil.

Otofemale.ID - Ladies pasti sudah maklum, kalau kendarai mobil tetap harus pakai masker.

Meskipun itu kondisinya nyetir sendirian dan mobil pribadi pula.

Baca Juga: Kaca Film Makin Gelap Belum Tentu Makin Adem Loh Ya, Perhatikan Spesifikasi Ini

Memang nggak dipungkiri kalau sendirian dalam mobil pribadi itu minim atau bahkan nggak ada resiko penularan Covid-19.

Namun itu hanya berlaku apabila selama berkendara, ladies nggak buka jendela mobil.

Baca Juga: Tarif Ruas Tol JORR Untuk Mobil Pribadi Naik, Berlaku Minggu Besok

Juga tahu cara menyimpan masker secara baik dan benar, bisa terjangkau apabila sewaktu-waktu diperlukan, serta tidak berkontak dengan satu orang pun.

Medical editor SehatQ, dr. Anandika Pawitri dilansir dari Kompas.com mengkhawatirkan kalau ladies tiba-tiba harus buka kaca mobil dan lupa kalau lagi nggak pakai masker.

Alamat melakukan kontak dengan tanpa perlindungan yang bereseiko penularan Covid-19.

Terkait dengan kewajiban masker, Pemprov DKI Jakarta ada aturan standarnya nih.

Aturan tersebut dituangkan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Dalam Pasal 3 ayat 1.

Baca Juga: Trade-In Suzuki Ertiga Extra Cashback Masih Ada Kesempatan, Kuy Jangan Sampai Lolos

Disitu tertulis dua tipe masker yang diperbolehkan, yakni masker bedah dan masker kain.

Lalu di Pasal 3 ayat 2 tertulis bahwa masker bedah ada kriterianya.

1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98. 2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98. 3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.

Nah kalau masker kain, 5 kriterianya ada di pasal yang sama ayat 3.

Baca Juga: WFH Mobil Jadi Banyakan 'Ngandang', Jangan Lupa Dipanasin Ya

1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis. 2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur. 3. Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar. 4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran. 5. Mempu menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik.

Tertulis dalam Pasal 6 ayat 1, sanksi aturan tersebut, yaitu kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administrasi paling banyak sebesar Rp 250.000.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya