Gempa Majene, Ingat Lagi Asuransi Mobil TLO dan Comperhensive Nggak Cover Bencana Alam

Jumat, 15 Januari 2021 | 15:58
ANTARA FOTO/AKBAR TADO via Kompas.com

Gempa goyang Mamuju, Sulawesi Barat (15/1/2021).

Otofemale.ID - Wilayah Majene, Sulawesi Barat diguncang 2 kali gempa yang cukup besar.

Gempa pertama yang menggoyang Majene terjadi pada Kamis (14/1/2021) berkekuatan magnitudo M 5,9.

Baca Juga: Wajib Lolos Uji Emisi Buat Mobil di Jakarta, Segini Biaya di Bengkel Resmi

Kemudian gempa kedua dengan kekuatan yang lebih besar (M 6,2), terjadi pada Jumat dini hari waktu setempat (15/1/2021).

Terkait dengan gempa atau bencana alam, ladies cek lagi polis asuransi mobil.

Baca Juga: Bye Masker Scuba! Ini Aturan Pakai Masker yang Berlaku di Jakarta, Ada Denda Rp 250.000

Seperti diketahui, asuransi mobil yang beredar di masyarakat TLO dan All Risk.

Nah asuransi TLO memberikan jaminan ganti rugi hanya jika kendaraan mengalami kehilangan/kerusakan total dengan nilai kerugian sama atau lebih besar dari 75 persen dari harga kendaraan sebenarnya.

Dan sedangkan yang All Risk atau juga disebut Comperhensive memberikan jaminan ganti rugi/biaya perbaikan jika kendaraan mengalami kehilangan/kerusakan sebagian maupun total akibat risiko-risiko yang dijamin dalam polis.

Perlu diketahui bahwa asuransi kendaraan comperhensive sering kali belum meng-cover kejadian bencana alam seperti gempa.

Baca Juga: Kaca Film Makin Gelap Belum Tentu Makin Adem Loh Ya, Perhatikan Spesifikasi Ini

Ini seperti yang tertera pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II, tentang Pengecualian, Pasal 3 poin 3 yang berbunyi: Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Supaya klausal pertanggungan asuransi komprehensifnya bisa termasuk bencana alam, maka konsumen perlu melakukan perluasan klausal.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya