Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bye Masker Scuba! Ini Aturan Pakai Masker yang Berlaku di Jakarta, Ada Denda Rp 250.000

Octa Saputra - Jumat, 15 Januari 2021 | 11:34
Wajib pakai masker dalam mobil.
<a href='https://www.freepik.com/photos/car'>Car photo created by teksomolika - www.freepik.com</a>

Wajib pakai masker dalam mobil.

Otofemale.ID - Ladies pasti sudah maklum, kalau kendarai mobil tetap harus pakai masker.

Meskipun itu kondisinya nyetir sendirian dan mobil pribadi pula.

Baca Juga: Kaca Film Makin Gelap Belum Tentu Makin Adem Loh Ya, Perhatikan Spesifikasi Ini

Memang nggak dipungkiri kalau sendirian dalam mobil pribadi itu minim atau bahkan nggak ada resiko penularan Covid-19.

Namun itu hanya berlaku apabila selama berkendara, ladies nggak buka jendela mobil.

Baca Juga: Tarif Ruas Tol JORR Untuk Mobil Pribadi Naik, Berlaku Minggu Besok

Juga tahu cara menyimpan masker secara baik dan benar, bisa terjangkau apabila sewaktu-waktu diperlukan, serta tidak berkontak dengan satu orang pun.

Medical editor SehatQ, dr. Anandika Pawitri dilansir dari Kompas.com mengkhawatirkan kalau ladies tiba-tiba harus buka kaca mobil dan lupa kalau lagi nggak pakai masker.

Alamat melakukan kontak dengan tanpa perlindungan yang bereseiko penularan Covid-19.

Terkait dengan kewajiban masker, Pemprov DKI Jakarta ada aturan standarnya nih.

Aturan tersebut dituangkan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Dalam Pasal 3 ayat 1.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x