Otofemale.ID - Lolos uji emisi, jadi aturan baru bagi kendaraan bermotor yang bakal dilaksanakan di Jakarta.
Untuk melakukan uji emisi pada mobil, ladies bisa lakukan secara mandiri.
Baca Juga: Uji Emisi Nggak Harus Nunggu yang Gratisan, Pemilik Toyota Bisa Datang ke Auto2000
Caranya dengan datang ke bengkel resmi tempat biasanya ladies lakukan servis rutin.
Uji emisi di bengkel resmi kalau barengan dengan servis rutin, nggak dipungut biaya alias gratis.
Baca Juga: Mumpung Gratis, Ini Jadwal dan Lokasi Uji Emisi dari Pemprov DKI Jakarta
Baru akan ada biayanya, kalau ladies uji emisi di bengkel resmi tanpa melakukan servis.
Hal tersebut seperti dikatakan oleh Business Innovation and Sales & Marketing Director Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy.
"Untuk konsumen aktif yang melakukan perawatan berkala kendaraannya tidak dikenakan biaya, selain konsumen aktif akan dikenakan biaya sebesar Rp 150.000," jelasnya dikutip dari Kontan.co.id.
Yang di maksud konsumen aktif adalah konsumen yang paling tidak satu kali dalam setahun ke belakang melakukan perawatan kendaraannya ke dealer resmi Honda.
Baca Juga: Ingat! Uji Emisi di Jakarta Wajib Dilakukan, Baca Lagi Deh Aturannya