Otofemale.ID - Selain dikenakan biaya parkir tertinggi, sanksi tilang juga dikenakan bagi mobil yang nggak lolos uji emisi.
Seperti sudah diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan wajib lolos uji emisi pada tahun 2021 ini.
Baca Juga: Halangi Laju Ambulan Auto 'Dikeroyok' Netizen Deh, Ingat 7 Kendaraan Ini Dapat Prioritas di Jalan
Aturan trsebut berlaku baik untuk mobil maupun motor yang ada di Jakarta.
Terkait dengan sanksi tilang, via Kasubdit Gakkum Ditlantas AKBP Fahri Siregar begini responnya.
Baca Juga: Fix! Mobil Suzuki Produksi 2021, Sudah Dilengkapi APAR Jenis Ini
Dilansir dari Kompas.com, Polda Metro Jaya masih dalam tahap sosialisasi soal aturan wajib lolos uji emisi untuk kendaraan bermotor.
"Kini masih tahap sosialisasi. Sampai kapan sosialisasinya, kami akan kaji bersama- sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata AKBP Fahri Siregar (28/1/2021).
Polisi juga berikan rekomendasi pada pemprov DKI Jakarta, untuk perpanjang uji emisi gratis.
Selama masa sosialisasi, AKBP Fahri Siregar ungkap mekanisme penindakan dilapangan.
Baca Juga: Mobil Ladies Nggak Lolos Uji Emisi, Hayo Ngaku Sering Lakukan Ini Yah
"Mekanisme penindakan nanti saat kendaraan lewat, kami hentikan, kalau dia bisa membuktikan tanda lulus uji emisi gas buang, berarti dia tidak melanggar.
Tapi, kalau masih belum diuji emisi, berarti dia dilakukan uji emisi gas buang,"ungkapnya.
Baca Juga: Tutup Pentil Ban Mobil Ladies Warna Hijau, Jangan Lakukan Ini Kalau Kurang Angin
BIAYA UJI EMISI MANDIRI
Ladies pemilik mobil, bisa lakukan uji emisi di bengkel resmi secara mandiri.
Maksudnya uji emisi yang tanpa melakukan servs rutin di bengkel resmi.
Kalau uji emisi yang sekalian servis rutin, tanpa dipungut biaya alias gretongan (gratis,red).
Nah uji emisi mandiri di bengkel resmi, ada biaya yang dikenakan.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Begini Kata Dokter Supaya Wajah Bebas Masalah Walau Pakai Masker
Bagi ladies pemilik mobil Honda, maka biaya uji emisi mandiri di bengkel resmi Rp 150 ribu.
Harga yang sama juga diberlakukan di bengkel resmi Toyota (bagi pemilik Toyota pastinya).
Sedangkan pemilik mobil Daihatsu, uji emisi mandirinya kena biaya Rp 165 ribu.(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com - Tenang, Polisi Belum Tilang Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi