Tilang Elektronik Bakal Ada di Banten, Kota Ini Jadi yang Pertama

Selasa, 02 Februari 2021 | 21:14
Motorplus-online.com

Kamera ETLE untuk tilang elektronik (Ilustrasi)

Otofemale.ID - Banten bakal laksanakan tilang elektronik dalam waktu dekat ini.

Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) diwailayah Polda Banten akan dilakukan bertahap dan start April 2021 mendatang.

Baca Juga: Beredar Kabar Kapolri Baru Revisi Biaya Tilang, Ini Respon Divisi Humas Polri

Kota Serang akan jadi tempat pelaksanaan pertama sistem tilang elektonik di Banten.

"Tahap pertama, ETLE akan diterapkan di wilayah hukum Polres Serang Kota dan akan secara bertahap diperluas ke wilayah lainnya.

Sesuai jadwal, dimulai pada bulan April 2021," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo dalam keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).

Baca Juga: Tabrakan Dipicu Supir Usia 13 Tahun Terjadi di Yogyakarta, Jadi Ingat Kasus Dul Jaelani

Tentunya pelaksanaan sistem tilang elektronik di Banten, sejalan dengan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit yang baru dilantik oleh Presiden Jokowi.

JENIS PELANGGARAN INCARAN

Menjadi hal yang diproritaskan orang nomor 1 di kepolisian, ladies wajib tahu pelanggaran yang jadi incaran kamera tilang elektronik.

BTW tilang elektronik tetap mengikuti Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Fix! Mobil Suzuki Produksi 2021, Sudah Dilengkapi APAR Jenis Ini

Pelanggaran yang jadi incaran kamera tilang elektronik diantaranya :

1. Helm SNIPengendara dan boncenger motor tidak menggunakan helm SNI.Sanksinya, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.Pemotor yang biarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI akan dikenakan ancaman hukuman yang sama.

2. Sabuk pengamanPengemudi mobil tertangkap E-TLE tidak menggunakan sabuk pengaman atau membiarkan penumpang depan tidak pakai sabuk pengaman.

Baca Juga: Kaca Spion Mobil, Ternyata Setingannya Bisa Tergantung KondisiSanksinya adalah ancaman hukuman berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.3. Pelanggaran rambu dan marka jalanPengemudi mobil atau motor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stopline), ganjil-genap, dan menerobos jalur busway, bakal terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.4. Menerobos lamu merahUntuk pengendara yang menerobos lampu merah juga bisa tertangkap E-TLE, kena pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009.Pelanggar bisa kena hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.(*)

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya