Follow Us

Beredar Kabar Kapolri Baru Revisi Biaya Tilang, Ini Respon Divisi Humas Polri

Octa - Senin, 01 Februari 2021 | 23:25
Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021)
Tribunnews

Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021)

Otofemale.ID - Kapolri baru Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, baru saja dilantik oleh Presiden Jokowi.

Kabar menyesatkan, beredar di masyarakat pasca pelantikan Jenderal Pol Listyo Sigit jadi Kapolri.

Salah satu kabar yang beredar via medsos dan juga Whatsapp itu adalah adanya biaya tilang baru di Indonesia.

Dalam kabar itu juga menyebutkan nominal angka dari pelanggaran yang dilakukan.

Akun Instagram resmi Divisi Humas Polri dilansir dari PMJNews, telah memberi penjelasan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," tulis akun Divisi Humas Polri terkait kabar atau informasi yang beredar tersebut.

"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut," lanjut akun tersebut.

Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho juga menerangkan, bahwa kabar yang beredar sama sekali tidak benar. Informasi Hoax tersebut berbunyi, Biaya tilang terbaru di indonesia:

KAPOLRI BARU MANTAB. Sebagai berikut :1. Tidak ada STNK Rp. 50, 0002. Tdk bawa SIM Rp. 25,0003. Tidak pakai Helm Rp. 25,0004. Penumpang tidak Helm Rp. 10,0005. Tidak pake sabuk Rp. 20,0006. Melanggar lampu lalin - Mobil Rp. 20,000 - Motor Rp. 10.0007. Tidak pasang isyarat mogok Rp. 50,0008. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,0009. Perlengkapan mobil Rp. 20,00010. Melanggar TNBK Rp. 50,00011. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,00012. Tidak miliki spion, klakson - Motor Rp. 50,000 - Mobil Rp. 50,00013. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.(*)

Source : PMJNews

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest