Awas! Liburan ke Yogyakarta Tanpa Rapid Tes Antigen Negatif, Petugas Tindak Tegas

Selasa, 09 Februari 2021 | 22:12

wisata Yogyakarta

Otofemale.ID - Yogyakarta jadi salah satu destinasi wisata ketika libur tiba, termasuk saat perayaan Imlek.

Namun dalam kondisi seperti saat ini yang masih ada Covid-19, maka wajib turuti aturan kalau mau ke Yogyakarta.

Baca Juga: Suzuki Buka Layanan Uji Emisi Mandiri, Ini Daftar Bengkel Resminya

Liburan ke Yogyakarta pakai mobil pribadi, wajib menyertakan rapid tes antigen dengan hasil negatif.

Terkait syarat tersebut, bidang penegak hukum Satgas COVID-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak tebang pilih dalam rencana pemeriksaan di perbatasan masuk wilayah Yogyakarta.

Tak hanya para wisatawan atau pemudik, para pelaju (pulang-pergi) atau pekerja yang sehari-harinya bekerja di Yogyakarta juga bakal diperiksa atau diwajibkan menunjukkan surat keterangan rapid tes antigen.

Baca Juga: Mobil Jaman Now Pakai Oli Sintetik, Ini Penjelasan Bengkel Spesialis

Seperti diketahui, penjagaan akan dilakukan di tiga titik perbatasan masuk wilayah DIY, yakni wilayah Timur di jalur Prambanan-Yogyakarta, wilayah Barat di perbatasan Temon, Kulon Progo-Purworejo, dan sisi Utara Tempel, Sleman-Magelang.

Semula penjagaan dan pemeriksaan surat rapid antigen dijadwalkan dilakukan pada 12 hingga 14 Februari 2021.

Namun setelah dibahas lebih lanjut, bidang penegakan hukum Satgas COVID-19 akan memulai razia tersebut pada 11-14 Februari 2021.

Baca Juga: Masih Doyan Terobos Jalur TransJakarta, Polisi Pasang Kamera Tilang Elektronik di 10 Koridor

Koordinator bidang penegakan hukum Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan penjagaan di perbatasan tersebut sebagai langkah antisipasi adanya lonjakan wisatawan saat libur perayaan Imlek tahun ini.

"Penjagaan di tiga perbatasan akan dimulai pada 11 hingga 14 Februari karena takutnya ini menjadi libur panjang.

Tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat libur Imlek.

Bagi yang ingin masuk ke DIY semuanya wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid test antigen," kata seperti dilansir dari Tribunjogja.com, Selasa (9/2/2021).

Noviar menjelaskan, aturan yang mewajibkan pengendara luar DIY untuk menyertakan surat keterangan negatif rapid antigen juga berlaku bagi pekerja asal daerah luar DIY yang setiap harinya bekerja di wilayah DIY.

"Yang setiap harinya laju (pulang-pergi) dari daerah luar DIY yang bekerja atau keperluan lain dan masuk ke DIY juga wajib menyertakan surat negatif rapid antigen, karena kami tidak tahu apakah mereka benar-benar laju atau tidak," imbuh Noviar.

Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, petugas di lapangan dari unsur Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY akan meminta pengendara untuk melakukan rapid test di tempat pelayanan kesehatan terdekat.

Jikalau pengendara tersebut tidak menyanggupi untuk melaksanaan rapid antigen, maka akan disuruh putar balik kendaraan.Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com - Razia Surat Rapid Antigen di Perbatasan Masuk DIY, Pekerja dan Pelaju Juga Bakal Diperiksa.

Editor : Octa

Baca Lainnya