Aturan Baru Lakukan Perjalanan Pakai Mobil Pribadi di Jawa dan Bali, Sekarang Wajib Tes!

Rabu, 10 Februari 2021 | 13:52

Ilustrasi Layanan Rapid Test Drive-Thru dari Traveloka

Otofemale.ID - Satgas penanganan Covid-19, keluarkan aturan terbaru bagi yang hendak lakukan perjalanan.

Aturan baru tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Jakarta Keluar Dari Daftar 10 Kota Termacet Dunia, Ketolong Covid-19?

Adapun isi didalamnya tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran Nomor 7 itu, diteken selasa kemarin tanggal 9 Februari 2021.

Baca Juga: Imbas Tol Cipali Arah Jakarta Amblas Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas, Ingat Ini di Jalur Contraflow

Wiku Adisasmito selaku Jubir Satgas Penanganan Covid-19, menegaskan mulai pemberlakukan surat edaran tersebut.

"Akan diberlakukan peraturan perjalanan yang dimulai sejak hari ini, tanggal 9 Februari 2021," tegasnya yang dikutip dari konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Oke langsung saja pada aturan perjalanan yang menggunakan mobil pribadi.

Pada aturan yang sekarang, nggak ada lagi istilah minimal melakukan tes.

Baca Juga: Awas! Liburan ke Yogyakarta Tanpa Rapid Tes Antigen Negatif, Petugas Tindak Tegas

Bagi yang melakukan perjalanan dengan mobil pribadi, dalam atuan terbaru wajib melakukan tes.

Bisa dengan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose yang batasannya maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Ganjil Genap di Bogor, Cuman Weekend Saja dan Khusus Kendaraan Pribadi

PESAN dr. TIRTA

Beberapa waktu lalu, saat jelang libur tahun baru dr. Tirta ngomong soal prokes.

Pria bernama lengkap Tirta Mandira Hudhi ini, ngomongin prokes bagi yang lakukan perjalanan pakai mobil pribadi.

"Pertama, ya tetap jangan lengah dan patuhi protokol 3M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun," tegas dr Tirta seperti dikutip dari GridOto.com, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: Masih Doyan Terobos Jalur TransJakarta, Polisi Pasang Kamera Tilang Elektronik di 10 Koridor

Untuk mendukung perjalanan pakai mobil pribadi, dr Tirta menyarankan agar selalu stok masker dan membawa hand sanitizer.

Selain itu, pastikan juga komponen yang rentan terpapar virus Corona dibersihkan agar selalu dalam kondisi steril.

"Kalau mobil pribadi, komponen yang harus selalu dibersihkan adalah setir, kemudian handle pintu baik yang di dalam atau luar, itu paling krusial," ucapnya.

"Cara membersihkannya menggunakan cairan disinfektan atau alkohol kemudian disemprotkan dan dilap pakai tisu," sambung dr Tirta.

Ia juga menganjurkan sebelum berangkat berlibur menggunakan mobil pribadi, pastikan komponen Air Conditioner (AC) dalam kondisi bersih.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya