Kenali Jalan Tol Sistem Transaksi Terbuka dan Tertutup, Anti Tekor

Selasa, 16 Februari 2021 | 10:30
Kompas.com

Pengemudi mobil tap e-toll (ilustrasi)

Otofemale.ID - Heboh berita kejadian di Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung.

Saat salah satu penggunanya dikenai denda sampai Rp 566.000.

Baca Juga: Mobil Lolos Aturan Uji Emisi, Suzuki Bagikan 6 Tips Ampuhnya

Kok bisa kena denda sampai setengah juta lebih seperti itu?

Usut punya usut, pengguna tol itu dianggap menlanggar aturan yang tertera dalam PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

Baca Juga: Toyota Avanza Nyasar di Hutan Gunung Putri, Mistis atau Apa Ya?

Dalam PP tersebut dituliskan kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dikenakan denda 2x tarif jarak terjauh.

Aturan dalam PP tersebut, berlaku pada jalan tol yang menggunakan sistem transaksi tertutup.

Nah jalan tol dengan sistem tertutup, seperti Tol Trans Sumatera dan Tol Trans Jawa, 1 kartu E-toll tidak bisa digunakan oleh 2 kendaraan.

"Masalah bisa terjadi di sistem tertutup, karena di gerbang masuk, mesin GTO akan store data asal gerbang ke dalam kartu.

Baca Juga: Beli Mobil Baru Jenis Ini Bulan Depan Bebas Pajak Loh, Sabar Dulu

Sedang di sistem terbuka mesin langsung men-deduct saldo di dalam kartu," terang Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso yang dilansir dari Kompas.tv.

Pada jalan tol dengan sistem transaksi tertutup memberlakukan tarif berbeda sesuai jenis kendaraan dan jarak yang dituju.

Baca Juga: Ban Ketahuan Gundul Nggak Rata, Lakukan Hal Ini Sebelum Beli yang Baru

Pengguna jalan tol sistem transaksi tertutup juga melakukan 2x tap kartu, yaitu saat masuk dan keluar gerbang tol.

Beda banget dengan jalan tol sistem terbuka yang hanya berlakukan 1 tarif untuk semua jenis kendaraan disemua gerbang tolnya.

Di jalan tol sistem transaksi terbuka, pengguna hanya ge-tap kartu e-toll hanya sekali, yakni di gerbang masuk atau keluar tol saja.

Salah satu contoh jalan tol yang menggunakan sistem transaksi terbuka, seperti Jalan Tol Dalam Kota.

KEJADIAN LAMPUNG

Dua mobil bisa lolos masuk jalan tol, hanya dengan memanfaatkan 1 kartu e-money saja.

Baca Juga: Ganti Oli Doang Nggak Sekalian Filternya, Nggak Gitu Juga KaliMasuknya bisa lolos, namun saat keluar...eng ing eng! Mobil kedua kena denda dari petugas.Denda sebesar Rp 566.000 harus dibayarkan karena dianggap mobil kedua nggak memiliki bukti tanda masuk jalan tol.Kejadian yang lagi ramai ini, terjadi di Gerbang Tol (GT) Sidomulyo Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar, Minggu (14/2/2021).

Adapun kronologinya diungkapkan oleh Yanto (perwakilan dari mobil yang kena denda) saat masuk GT Lematang, kendaraan kedua tidak bisa masuk karena saldo tidak mencukupi.Oleh karena itu, Yanto menggunakan kartu yang sama dan pintunya terbuka.Tiba di pintu keluar tol, Yanto kembali turun dari mobil untuk menempelkan kartu e-toll miliknya agar kendaraan kedua bisa keluar.Namun, aksinya tersebut dicegah oleh petugas di GT Sidomulyo dan sanksi dendapun harus dibayarkan.(*)

Editor : Octa

Sumber : Kompas.tv

Baca Lainnya