Cara Perpanjang SIM C di Layanan SIM Keliling, Nggak Sampai Rp 100 Ribu

Selasa, 16 Februari 2021 | 10:59
Tribunnews.com

Urus perpanjangan SIM C di Layanan SIM Keliling (ilustrasi)

Otofemale.ID - Perpanjangan SIM C (motor), nggak harus datangi satpas SIM.

Bisa datang ke layanan SIM Keliling, untuk perpanjang SIM C.

Baca Juga: Tanda Aki Motor Matik Injeksi Mulai Soak, Siap-Siap Ganti Baru

Melakukan perpanjangan SIM C di Layanan SIM Keliling, kudu siapkan beberapa dokumen.

Diantara dokumen yang kudu disiapkan foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan foto kopiannya, serta bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Tragis! Ngebut Pakai Motor Sport Bocah 15 Tahun Meregang Nyawa Tabrak Avanza, Anak Wakil Bupati?

Soal biaya perpanjangan SIM C, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp 75.000.

BTW untuk lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini ada disini :

Jakarta Timur/Utara: Mall Grand Cakung, Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata, Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB

Baca Juga: Care N' Cheers : Motor Matik Aman Terjang Banjir, Ingat Segini Batasnya

Jakarta Timur: Lippo Plaza Kramat Jati, Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakpus, Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB

Baca Juga: Naik Motor Saat Hujan Jangan Lakukan 2 Hal Ini, Berikut Prakiraan Cuaca Jakarta

Jakarta Barat: LTC Glodok, Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.

SIMPAN FOTOKOPI SIM

Ladies ingat-ingat lagi deh, punya fotokopi SIM yang masih berlaku nggak?

Kalau nggak punya fotokopi SIM yang masih berlaku, segera bikin.Pasalnya fotokopian SIM, suatu saat bisa jadi barang penting.Terutama saat ladies kehilangan SIM yang asli dan hendak lakukan pengurusan yang baru.Fotokopi SIM A, jadi syarat minimal yang harus dibawa saat mengurus SIM yang hilang.(*)

Tag

Editor : Octa