Perpanjangan SIM Sudah Bisa Online, Syarat dan Caranya Ada Disini

Selasa, 23 Februari 2021 | 22:34
Tribunnews.com

Urusan SIM sekarang sudah bisa online (ilustrasi).

Otofemale.ID - Jaman now serba online dan sekarang termasuk urusan SIM.

Baik perpanjangan SIM maupun bikin baru, sekarang sudah bisa online.

Baca Juga: Traffic Light Masih Hijau Jangan Asal Gas Pol, Pemotor Disenggol Bus

Jadi urusan SIM, bye bye antrian panjang.

Sebelum panjang kali lebar, registrasi SIM secara online hanya untuk SIM A dan C.

Baca Juga: Mobil Terendam Banjir, Begini Cara Selamatkan Bagian Interior

Melakukan registrasi SIM online, bisa dilakukan kapan dan di mana saja.

Paling peting adalah ketersediaan koneksi internet.

Nggak hanya itu saja, tanggal kedatangan juga bisa dipilih dengan bebas.

Untuk syarat pendaftaran SIM online, sepertini yang tertulis di situs resmi Korlantas Polri (http://sim.korlantas.polri.go.id/).1.Usia PersyaratanUsia yang tetera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain:

Baca Juga: Surat Kendaraan Rusak Akibat Banjir, Begini Cara Mengurusnya1.Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;2. Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;3. Usia 21 tahun untuk SIM B II.4. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;5. Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;6. Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.7. Administrasi

Adapun persyaratan administrasi yang meliputi:

1.SIM baru;2. Perpanjangan SIM;3. Pengalihan golongan SIM;4. Perubahan data pengemudi;5. Penggantian SIM hilang atau rusak;6. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:

Baca Juga: Korban Banjir Bekasi Tekor Sampai Jutaan Rupiah, Maling Spion Beraksi1. Mengisi formulir pengajuan SIM;2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.Sementara, bagi WNA diperlukan dokumen keimigrasian berupa:

1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia;4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru:

1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau2.Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.2. Sebagai informasi, pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan bank BRI dan tidak dikenakan biaya administrasi.

Baca Juga: Mobil Baru Honda Resmi Rilis Hari ini, 3 Model Sekaligus BosQ Berikut Langkah-langkah Pendaftaran SIM Online:

1. Akses web registrasi SIM Online pada laman: http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.

2. Baca "Informasi Pendaftaran", kemudian pilih "Mulai".

3. Isi "Data Permohonan", yang meliputi:a. Jenis permohonan,b. Golongan SIM,c. Alamat email,d. POLDA kedatangan,e. SATPAS kedatangan,f. Alamat SATPAS kedatangan.

4. Kemudian pilih "Lanjut".

5. Lalu isi "Data Pribadi", yang meliputi:a. Status kewarganegaraan,b. NIK atau nomor KTP,c. Nama lengkap,d. Tinggi,e. Golongan darah,f. Kode pos,g. Kota,h. Alamat,i. Nomor handphone,j. Pendidikan,k. Pekerjaan.

6. Jika sudah, pilih "Check".

7. Lalu isi "Data Keadaan Darurat" yang daoat dihubungi.

8. Isi "Konfirmasi Data Input", dengan mengisi:a. Memilih metode pembayaran,b. Memilih tanggal kedatangan,c. Mengisi rekening pengembalian

9. Baca dan setujui Registrasi SIM Online, dan selesai.(*)

Editor : Octa

Sumber : PMJNEWS.com

Baca Lainnya