Motor Berhenti di Zebra Cross Saat Lampu Merah Langgar 2 Pasal Sekaligus, Percaya?

Selasa, 02 Maret 2021 | 15:54
Tribunnews

Berhenti di zebra cross, pelanggaran di lampu mreah yang dendanya Rp 500 ribu

Otofemale.ID - Sambil menunggu lampu merah di traffic light, masih ada motor yang berhenti di zebra cross.

Kalau ngelihat yang seperti di atas, jangan ditiru ya.

Baca Juga: Banjir Nggak Bisa Dihindari, Ini Tips dari Yamaha untuk Menghadapinya

Soalnya berhenti di zebra cross saat lampu merah itu, melanggar aturan lali lintas.

Nggak hanya 1 pasal yang dilanggar, tapi sekaligus 2.

Baca Juga: 14 Motor Hasil Curanmor ada di Polres Bogor, Buruan Cek Siapa Tahu Rejeki

Pasal pertama yang dilanggar berhenti di zebra cross adalah pasal Pasal 287 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggaran pertama ini karena saat berhenti pasti melewati stop line.

Adapun bunyi pasal 287 ayat (1),"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 (4) huruf b".

Baca Juga: Beli Helm di Bawah Rp 500 Ribuan, Gegara yang Lama Kelelep Banjir

Mau tahu pelanggaran tersebut sanksinya apaan.

Bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah.

Baca Juga: Motor Matik Honda Kelelep Banjir, Segini Estimasi Biaya Perbaikannya

Dan sedangkan pasal kedua yang dilanggar berhenti di zebra cross itu tertuang dalam pasal 284.

Dalam pasal dituliskan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).Nah masih mau berhenti di zebra cross?(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya