Gratis Uji Emisi Motor Setiap Selasa, Cuman Disini Nih Lokasinya

Jumat, 05 Maret 2021 | 17:53
Reyhan Firdaus/MOTOR Plus

Catat jadwal dan lokasi uji emisi gratis untuk motor di Jakarta, jangan sampai kelewatan

Otofemale.ID - Uji emisi gratis buat motor, disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Jangan sampai dilewatkan, terutama buat motor yang umurnya 3 tahun keatas.

Seperti yang sudah banyak diberitakan, Pemprov DKI Jakarta coba menekan polusi udara lewat uji emisi.

Baca Juga: Motor Lawas Semua Merek Bisa Ditukar Motor Baru Yamaha, Begini CaranyaPergub (Peraturan Gubernur) terbaru, yakni Nomor 66 Tahun 2020 perketat aturan uji emisi yang hukumnya wajib dilakukan.Dalam Pergub itu juga, dituliskan sasaran wajib uji emisi untuk pemilik kendaraan pribadi.Dituliskan juga, umur kendaraan 3 tahun sudah wajib lakukan uji emisi.

Balik lagi ke uji emisi gratis buat motor, Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan ungkapkan bahwa hanya bisa dilakukan di satu lokasi saja.

Adapun lokasi uji emisi buat motor yang dimaksud adalah di kantor Dinas LH DKI di Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Di lokasi tersebut, jadwal uji emisi buat motor seminggu sekali.

Baca Juga: SIM Hilang atau Rusak Akibat Banjir Segera Diurus, Lokasinya Disini

"Kalau mau ( uji emisi sepeda motor) di kantor Dinas Lingkungan Hidup, kami ngadain gratis setiap Selasa, jam 08.00-14.00 WIB," kata Yogi, Kamis (5/3/2021) dilansir dari Kompas.com.

ISI PERGUB

Pergub yang mewajibkan kendaraan lolos uji emisi (Nomor 66 Tahun 2020), adanya di pasal 2 dan 3.Selengkapnya aturan yang tertulis dalam Pasal 2 dan 3 Pergub Nomor 66 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

Pasal 2 ;(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi :a. Mobil Penumpang Perseorangan;b. Sepeda Motor(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.

Baca Juga: Tilang Elektronik di Bekasi Mulai Pertengahan Maret 2021, Ini yang DiincarPasal 3 ;(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.

(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.(5) Ambang Batas Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang Kendaraan Bermotor.(*)

Tag

Editor : Octa

Sumber Kompas.com