Astaga! Terekam Dashcam Mobil Penumpang Lempar Sampah ke Kudanil, Pelakunya Nggak Disangka

Rabu, 10 Maret 2021 | 21:29
Instagram @cyntiactcete via @fakta.indo

pelaku pembuang botol plastik ke mulut kudanil tertangkap

Otofemale.ID - Banyak pengguna mobil yang saat ini memasang dashcam pada kendaraannya.

Maksud dan tujuan memasang dashcam di mobil, untuk merekam kejadian selama melakukan perjalanan.

Baca Juga: Miris! Demi Pamer, Emak-Emak Rela Bayar Nopol Dinas TNI Bodong Sampai Jutaan Rupiah

Kebanyakan sih yang terekam oleh dashcam saat melakukan perjalanan adalah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

Nah baru banget, perangkat dashcam di mobil merekam kejadian yang bikin elus dada.

Baca Juga: Anti Putar Balik Saat Liburan ke Puncak, Wajib Tunjukkan Surat Khusus

Dashcam dalam mobil yang sedang ada di Taman Safari, merekam aksi penumpang mobil membuang sampah plastik ke mulut kudanil.

Video rekaman dari dashcam itupun diunggah ke medsos dan tepat sekali, bikin geger!.

Melansir dari Tribunnews.com, video tersebut direkam oleh orang dari dalam mobil yang berada di belakang kendaraan diduga pelaku pembuangan sampah pada kudanil."Ngasih sampah, parah banget, kasihan ... ," ujar sejumlah orang dalam video tersebut.

Baca Juga: Bekasi Siap Rilis Tilang Elektronik, 10 Kamera Dipasang DisiniVideo itu pun menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo, dan sejumlah akun lainnya.PELAKUNYA NENEK-NENEKMelansir dari PMJNews.com, pelaku pelemparan sampah plastik ke mulut kuda nil adalah seorang nenek-nenek.

Baca Juga: SIM Hilang atau Rusak Akibat Banjir Segera Diurus, Lokasinya Disini

Saat ini, dijelaskan oleh Kapolres Bogor AKBP Harun bahwa nenek Khadijah (64) masih dalam proses pemeriksaan.

Menurut AKBP Harun, kasus ini dilaporkan oleh pihak Taman Safari Indonesia ke Polres Bogor pada Senin (8/3/2021) malam.

Aparat keamanan menjerat kasus ini dengan Pasal 302 KUHPidana tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.

Meskipun terancam hukuman, namun petugas tidak akan melakukan penahanan.

"Itu kita tangani tapi karena Pasal 302 KUHPidana tidak penahanan, kita proses tapi tidak ada penahanan.

Pidananya melempar botol membuat penganiayaan ringan terhadap kuda nil," tutur AKBP Harun.(*)

Editor : Octa

Sumber : Tribunnews.com, PMJNews

Baca Lainnya