Follow Us

Bekasi Siap Rilis Tilang Elektronik, 10 Kamera Dipasang Disini

Octa - Selasa, 09 Maret 2021 | 21:27
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)
kompas.com

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

Otofemale.ID - Pertengahan bulan ini atau tepatnya tanggal 17 Maret 2021, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan di Bekasi, Jawa Barat.

Untuk mendukung terlaksananya tilang elektronik, 10 kamera disiapkan.

Baca Juga: Dapat Surat Tilang Elektronik Tapi Nggak Melanggar, Bagaimana Ini?

"Kami memasang 10 kamera pengawas untuk mendukung ETLE dan menunjang program Smart City di Kabupaten Bekasi,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju, Minggu (7/3/2021) dilansir dari NTMC Polri.

Dari 10 kamera yang disiapkan, saat ini yang ada di Simpang Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara posisi telah menyala dan siap beroperasi.

Baca Juga: 10 Polda di Indonesia Siap Rilis Tilang Elektronik, Ini Daftarnya

"Di lokasi itu ada dua kamera, satu arah Karawang dan satu lagi mengarah ke Cibitung. Delapan kamera lagi rencananya dipasang di tiga titik lainnya," ungkapnya.

Tiga titik itu di antaranya Jalan Ki Hajar Dewantara Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara atau dekat dengan Mapolres Metro Bekasi, Perempatan Kawasan Industri Ejip Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan, serta simpang arah Perkantoran Pemkab Bekasi di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat.

DENDA MAIN PONSEL PALING MAHAL

Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pemotor yang jadi incaran kamera tilang elektronik.Salah satu dari ketiga pelanggaran pengguna motor yang kejepret kamera tilang elektronik itu, dendanya Rp 750.000.

Baca Juga: Masih Doyan Terobos Jalur TransJakarta, Polisi Pasang Kamera Tilang Elektronik di 10 KoridorIni merupakan denda termahal dari 3 pelanggaran lalu lintas bagi pengguna motor yang kejepret kamera tilang elektronik.Mau tahu pelanggarannya? Pemotor nekat main ponsel sambil berkendara yang dendanya bisa bikin dompet auto sobek.

Baca Juga: Tilang Elektronik Bakal Ada di Banten, Kota Ini Jadi yang PertamaPada pelanggaran lalu lintas yang sama, juga bisa dikenakan pidana kurungan maksimal 3 bulan.Pelanggaran lalu lintas lainnya oleh pemotor yang diincar kamera tilang elektronik adalah nggak pakai helm.

Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan. Dan juga lawan arus yang bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.(*)

Source : NTMC Polri

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest