Ingat! Debt Collector Bisa Sita Mobil Konsumen, Asal Ada Surat Ini

Kamis, 18 Maret 2021 | 16:02
Instagram.com/ndorobeii

Debt collector sok jagoan mau ambil kendaraan lunas, begini endingnya.

Otofemale.ID - Konsumen yang gagal bayar cicilan mobil, bisa berhadapan dengan debt collector.

Seperti diketahui, jasa debt collector banyak digunakan untuk urusan dan salah satunya kredit yang macet.

Baca Juga: Cara Urus Pindah Alamat di STNK Kendaraan, Siapkan KTP Baru

Meski tak bisa dipungkiri kalau ketemu debt collector bikin panas dingin, namun perlu diingat kalau mereka punya aturan alias nggak bisa sembarangan.

Itu seperti yang dikatakan oleh Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Baca Juga: Tilang Elektronik Depok Masih Sosialisasi, Pekan Depan Jangan Harap Ferguso!

"Juru tagih (debt collector) tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, enggak sembarangan.

Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya," tegas Tulus dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya itu, Tulus menjelaskan bila juru tagih ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat sita fidusia dari pengadilan.

"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan?

Baca Juga: Diskon PPnBM Bisa Sampai ke Kijang Innova, Jadi Berapa Yah Harganya?

Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.

Ketentuan hukum yang berlaku dalam upaya leasing melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditor hanya bisa melakukan penarikan atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK itu.(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com - Ditagih Debt Collector, Pastikan Mereka Bawa Surat Ini

Editor : Octa

Baca Lainnya