Tilang Elektronik Nasional, Yuk Kenalan dengan Mekanisme Tilangnya

Selasa, 23 Maret 2021 | 23:14
Motorplus-online.com

Kamera ETLE untuk tilang elektronik (Ilustrasi)

Otofemale.ID - Tilang elektronik mulai hari ini, serentak diberlakukan di 12 Polda.

Di Polda Metro Jaya, tilang elektronik ini sudah berlaku sejak beberapa tahun silam.

Tentu pengendara kendaraan di Jakarta dan sekitarnya, banyak yang paham mekanisme tilang elektronik.

Nah kalau ada yang belum paham, seperti ini mekanisme tilang menggunakan metode ETLE.

Tahap 1

Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Tahap 4

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

ETLE DI 12 POLDA

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pimpin langsung peresmian Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik nasional.

Dalam peresmian tersebut, hadir juga Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Ketua Jaksa Agung ST Burhanuddin.Peresmian tilang elektronik pada tahap 1 ini, melibatkan 12 Polda.Dari keduabelas Polda yang terdaftar, kamera tilang elektronik yang siap jepret pengendara nakal totalnya 224 unit.Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam laporannya mengatakan peluncuran ETLE nasional hari ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Polri bersama Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung."Hari ini kita akan launching nasional di 12 Polda dan 244 titik lokasi yang terpasang kamera ETLE, untuk itu kami laporkan secara singkat melalui video ini terima kasih," papar Kakorlantas dikutip dari NTMCPolri.

Editor : Octa

Baca Lainnya