Sah! Tilang Elektronik Nasional, Pengendara Nakal Siap-Siap 'Kejepret'

Selasa, 23 Maret 2021 | 16:13
kompas.com

12 Polda serentak laksanakan Electronic Traffic Law Enforcement (23/3/2021)(ilustrasi).

Otofemale.ID - Hari ini di gedung NTMC Korlantas Polri, tilang elektronik nasional resmi diluncurkan (23/3/2021).

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pimpin langsung peresmian Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik nasional.

Baca Juga: Bumil Miliki Resiko Mata Kering, Lakukan Ini Sebelum Nyetir Mobil

Dalam peresmian tersebut, hadir juga Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Ketua Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Peresmian tilang elektronik pada tahap 1 ini, melibatkan 12 Polda.

Baca Juga: Jelang Tilang Elektronik Nasional, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar

Dari keduabelas Polda yang terdaftar, kamera tilang elektronik yang siap jepret pengendara nakal totalnya 224 unit.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam laporannya mengatakan peluncuran ETLE nasional hari ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Polri bersama Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

"Hari ini kita akan launching nasional di 12 Polda dan 244 titik lokasi yang terpasang kamera ETLE, untuk itu kami laporkan secara singkat melalui video ini terima kasih," papar Kakorlantas dikutip dari NTMCPolri.

Berikut ini daftar polda dan jumlah kamera tilang elektronik yang terpasang.

Baca Juga: Tilang Elektronik Mobile Resmi Dirilis Polda Metro Jaya, Ini Kameranya

1. Polda Metro Jaya 98 titik2. Polda Jawa Barat 21 titik3. Polda Jawa Tengah 10 titik4. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 4 titik5. Polda Jawa Timur 56 titik6. Polda Riau 4 titik7. Polda Lampung 5 titik8. Polda Jambi 8 titik9. Polda Sumatera Barat 10 titik10. Polda Sulawesi Selatan 16 titik11. Polda Sulawesi Utara 11 titik 12. Polda Banten 1 titik

PELANGGARAN INCARAN ETLE

Bagi pengguna mobil atau motor, kudu ingat pelanggaran yang jadi incaran kamera tilang elektronik.Total kamera tilang elektronik, mengincar 10 pelanggaran lalu lintas.Kesepuluh pelanggaran lalu lintas itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Tilang Elektronik Depok Masih Sosialisasi, Pekan Depan Jangan Harap Ferguso!Berikut ini 10 pelanggaran lalu lintas yang diincar :1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan,3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,4. Melanggar batas kecepatan,5. Menggunakan pelat nomor palsu,6. Berkendara melawan arus,7. Menerobos lampu merah,8. Tidak menggunakan helm,9. Berboncengan lebih dari 3 orang,10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor (*)

Editor : Octa

Baca Lainnya