Denda Tilang Elektronik Bagi Pelanggar Lalin, Biar Nggak Jantungan

Selasa, 23 Maret 2021 | 16:19
@dishubsurabaya

Hasil jepretan kamera tilang elektronik

Otofemale.ID - Seperti yang sudah diberitakan, secara serentak tilang elektronik berlaku di 12 Polda.

Terkait dengan pelanggaran yang diincar kamera tilang elektronik, ada 10 jenis.

Baca Juga: Sah! Tilang Elektronik Nasional, Pengendara Nakal Siap-Siap 'Kejepret'

Semua jenis pelanggaran itu, tentunya sudah tercantum dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Ada jenis pelanggaran, pasti banget ada sanksi atau denda yang harus dibayar oleh pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Jelang Tilang Elektronik Nasional, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar

Berikut ini, sanksi dan denda pelanggaran lalu lintas yang diincar kamera tilang elektronik.

1. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.

Pasal tersebut menjelaskan pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak menggunakan Helm

Pengendara motor nggak pakai helm, bis kena pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga: Jalan Tol Arah Cikampek Ada Perbaikan Sampai Jumat, Cek Lokasinya

Sanksi dan dendanya jelas tertulis di Pasal 290 dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

3. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

Sabuk pengaman wajib dipakai pengemudi mobil dan orang yang duduk disebelahnya.

Baca Juga: Dapat Surat Tilang Elektronik Tapi Nggak Melanggar, Bagaimana Ini?

Kejepret kamera tilang elektronik nggak pakai sabuk pengaman, bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

4. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalanMobil dan motor yang nekat melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, bisa kena sanksi kurungan hingga 2 bulan.

Dan juga yang tercantum dalam Pasal 287 ayat 1, dendanya maksimal Rp 500.000.

5. Menggunakan pelat nomor palsu

Pasal 280, menjerat mereka yang nekat menggunakan nopol palsu.

Pelanggaran jenis ini, bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya