Perpanjang SIM Bakal Bisa dari Hape Saja, Wenak Tenan Toh Sist!

Selasa, 30 Maret 2021 | 22:43
vin.co.id

SIM (ilustrasi).

Otofemale.ID - Layanan SIM Keliling, jadi salah satu lokasi yang dituju warga Jakarta untuk lakukan perpanjangan masa berlaku.

Selain itu, masih ada Satpas SIM dan juga Gerai SIM yang ada di beberapa mall di Jakarta untuk perpanjang SIM.

Baca Juga: Punya SIM C Baru Jangan Lupa Difotokopi, Bisa Bermanfaat di Kemudian Hari

Nah mulai bulan depan, perpanjangan SIM makin gampang dan jadi wenak tenan.

Cukup mengakses aplikasi dai hape alias ponsel, bisa lakukan perpanjangan SIM.

Dan kalau sudah diperpanjang masa berlakunya, SIM bakal dikirim ke rumah.

Baca Juga: Baju dan Hijab Warna Biru Jangan Dipakai Saat Bikin SIM C di Satpas, Bisa Kejadian Loh

"Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021.

Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono.

Seperti halnya layanan SIM Keliling, perpanjangan via ponsel ini nggak berlaku pada semua jenis SIM.

Hanya ada 2 jenis SIM saja yang bisa lakukan perpanjangan via ponsel.

Kedua jenis SIM tersebut adalah A (mobil) dan C (motor).

Baca Juga: SIM Hilang atau Rusak Akibat Banjir Segera Diurus, Lokasinya Disini

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menambahkan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store.

Nggak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM.

Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar Brigjen Yusuf.

Baca Juga: SIM Gratis dari Pemerintah untuk 7 Golongan Ini, Ladies Termasuk Nggak?

Selanjutnya pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Terkait dengan biaya, sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM A Rp 80.000 dan C Rp 75.000.

Wait, biaya diatas belum termasuk untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com - Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel

Tag

Editor : Octa