Mobil Belum Uji Emisi, di Lokasi Ini Tarif Parkirnya Kena Maksimal

Jumat, 21 Mei 2021 | 19:47
kompas.com

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021 (DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI)

Otofemale.ID - Sudah banyak diberitakan, ada 3 lokasi parkir yang bertarif maksimal bagi mobil pribadi yang belum lakukan uji emisi.

Oh ya, tarif parkir maksimal itu juga berlaku bagi mobil pribadi yang uji emisinya dinyatakan belum lolos.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bakal Bisa Via Online, Milenial Kan...Bund!

Adapun lokasi parkir bertarif maksimal itu ada di Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, Parkir Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat.

Satu lagi, lokasi parkir bertarif maksimal di kawasan Blok M, Jakarta Selatan yang dikelola UPT Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Baca Juga: Honda Mobilio Terbakar di Matraman, Api Muncul dari Headlamp

Dalam waktu dekat ini, bakal tambah 3 lagi lokasi parkir bertarif maksimal bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi.

Kepala Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto mengatakan penambahan lokasi parkir itu guna mengurangi polusi udara sebagaimana program langit biru.

"Rencananya untuk penambahan akan dilakukan Pasar kawasan Mayestik, Plaza Intercon Kebon Jeruk, serta Park and Ride Kalideres," kata Adji Kusambarto, seprti dikutip dari TribunJakarta.com.

UJI EMISI BENGKEL RESMI

Lolos uji emisi, jadi aturan baru bagi kendaraan bermotor yang bakal dilaksanakan di Jakarta.

Baca Juga: Manasin Mesin Mobil Matik Tuas Transmisi di N atau P, Bengkel Spesialis Ngomong BeginiUntuk melakukan uji emisi pada mobil, bisa lakukan secara mandiri.Caranya dengan datang ke bengkel resmi tempat biasanya lakukan servis rutin.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas di Jaksel, Mulai Hari Rabu Ini Sampai Juni 2021Uji emisi di bengkel resmi kalau barengan dengan servis rutin, nggak dipungut biaya alias gratis.Baru akan ada biayanya, kalau uji emisi di bengkel resmi tanpa melakukan servis.

Di bengkel resmi Honda, tarif uji emisi Rp 150.000 dan harga yang sama, berlaku kalau pemilik mobil Toyota datang ke Auto2000.

Pengguna Daihatsu, dikenakan biaya Rp 165.000 (harga tersebut sudah termasuk PPN).

Nah kalau bengkel resmi Suzuzki, mematok harga uji emisi dikisaran Rp 110.000-165.000.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya