Korban Kecelakaan di Tol Bisa Diminta Ganti Rugi Jasa Marga, Owhkey!

Jumat, 28 Mei 2021 | 23:05
guampdn.com

Pagar pembatas jalan tol rusak akibat kecelakaan (ilustrasi)

Otofemale.ID - Di jalan tol, pagar pembatas jalan selalu ikut jadi korban saat terjadi kecelakaan.

Asal tahu saja ya, PT Jasa Marga akan menuntut ganti rugi atas kerusakan pembatas jalan di jalan tol akibat kecelakaan.

Nggak main-main, ganti ruginya bisa sampai belasan juta rupiah.

Baca Juga: Mobil Terdampak Banjir Rob, Lakukan ini Sebagai Antisipasi Awal

Jangan kaget gitu dong, ada berita kejadiannya nih.

I Made Donny mengalami kecelakaan tunggal saat mengmudikan mobilnya yakni Mitsubihsi Pajero Sport.SUV tersebut menabrak pagar pembatas jalan dan terjun ke bawah jalan tol setinggi kurang lebih 30 meter, terjadi di KM 26 Tol Jagorawi arah Bogor pada Minggu (9/5/2021).

Donny seperti dikutip dari Otomania.com yang saat kecelakaan sedang bersama istrinya, nggak mengalami cidera.Namun kemudian Donny jadinya sakit dan sakitnya tuh disini (sambil pegang dada sebelah kiri).Bagaimana nggak tiba-tiba sakit, kalau Donny setelah kecelakaan langsung disodori biaya ganti rugi kerusakan pagar pembatas di jalan tol (guadrail) dan beberapa prasarana lainnya.

Baca Juga: Jalan Tol Serpong-Pamulang Siap-Siap Nggak Gratis Lagi, Mobil Pribadi Tarifnya Segini "Setelah mobil saya dievakuasi dengan mobil derek, salah petugas Jasa Marga bilang saya harus bayar ganti rugi guadrail yang saya tabrak dulu senilai Rp 13 jutaan totalnya," ujarnya, Rabu (26/5/2021)."Akhirnya ya mau tidak mau dilunasi dulu, tapi saya tawar jadi Rp 10 juta. Tapi kok bisa ya orang habis kecelakaan sempat-sempatnya ditagih ganti rugi," lanjutnya.

Karena hal itu, Donny mempertanyakan bagaimana jika sehabis kecelakaan, korban tidak membawa uang untuk ganti rugi di tol setelah kecelakaan.SUDAH SESUAI SOPMenanggapi hal ini, Irra Susiyanti, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad menyebut, membayar ganti rugi kerusakan tol sudah menjadi standar yang ditetapkan pihaknya."Sebelumnya kami prihatin atas kejadian ini, dan tak henti-hentinya mengimbau para pengguna jalan agar selalu hati-hati dalam berkendara, patuhi rambu-rambu dan batas kecepatan di jalan tol, hingga berhenti sejenak di rest area jika memang situasinya membutuhkan," ucapnya.

Baca Juga: Bus TransJakarta Premium Kembali Layani Konsumen, Prokes Ketat!"Terkait kerusakan bagian-bagian jalan tol yang disebabkan oleh faktor pengguna jalan, sesuai peraturan dan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada di Jasa Marga, pengguna jalan tersebut dikenakan ganti rugi," lanjutnya.Irra menyampaikan, jumlah ganti rugi akan ditetapkan sesuai dengan dampak kerusakan di tempat kejadian."Ganti rugi ini akan dikenakan dengan nilai atau jumlah berdasarkan kerusakan bagian-bagian jalan tol tersebut. Hal ini berdasarkan aturan UU Nomor 38 tahun 2004 dan PP Nomor 15 tahun 2005," tutupnya(*)Artikel ini sudah tayang di Otomania.com-Mobilnya Hancur di Tol, Pemilik Pajero Sport Kaget Diminta Ganti Rugi Rp 13 Juta Oleh Jasa Marga, Ini Alasannya

Tag

Editor : Octa