Jawa-Bali Resmi Berlakukan PPKM Darurat, Perjalanan Pakai Mobil Pribadi ini Aturannya

Kamis, 01 Juli 2021 | 21:36
@tmcpoldametro

PPKM Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021 (ilustrasi).

Otofemale.ID - Presiden Jokowi umumkan pembelakuan PPKM Darurat di beberapa daerah.

Disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, PPKM Darurat berlaku mulai weekend ini.

Baca Juga: Mobil SUV Honda HR-V Punya Fitur Hill Start Assist, Apaan Tuh Gues?

Dan daerah yang terkena kebijaksanaan PPKM Darurat adalah Jawa-Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: Honda Brio 2015 Dijual Online Cuman Rp 55 Juta, Link Masuk ke Pegadaian?

Melonjaknya kasus Covid-19 pasca lebaran, jadi alasan kuat pemberlakukan PPKM Darurat.

Dengan melaksanakan PPKM darurat, diharapkan bisa memutus rantai penyebaran Covid-19.

Dalam kebijakan PPKM Darurat, ada 14 aturan pengetatan aktivitas masyarakat.

Dan 2 diantaranya adalah aturan melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan mobil pribadi.

Baca Juga: Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas Nasional, Dilakukan 12 Polda

Baca Juga: Parkir Mobil Saat Turun Hujan, 2 Hal Ini Jangan Sampai Dilakukan

Keduanya ada di poin 12 dan juga 13.

Tertulis di poin 12,"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya."

Lalu pada poin 13,"Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.

Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker."(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya