Motor Banyak Melipir ke Jalur Tikus, Ini Pesan Kakorlantas Polri

Rabu, 07 Juli 2021 | 21:35
@TMCPoldaMetro

Suasana penyekatan saat PPKM darurat di Jakarta.

Otofemale.ID - Dicegat di jalur utama saat PPKM Darurat, nggak sedikit yang kemudian cari jalan lain.

Alhasil para pengendara motor yang nekat masuk ke Jakarta, mencari jalur tikus.

Baca Juga: Taksi Blue Bird Punya Layanan Darurat Covid-19, Begini Cara Ordernya

Apa yang terjadi di lapangan itu, juga terpantau oleh pihak berwajib.

Dan oleh karenanya Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menghimbau masyarakat untuk nggak kucing-kucingan di jalur tikus.

Baca Juga: Ban Motor Ada Kode Produksi, Bukan Jadi Tanda Kadaluwarsa Loh Ya

"Tolong tidak usah main kucing-kucingan dengan aparat yang ada di lapangan.

Harusnya kita ini bersama untuk memerangi Covid-19, jadi tidak perlu lagi melalui jalur tikus seperti itu," kata Irjen Istiono seperti dikutip dari PMJNews saat meninjau penyekatan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021).

Dijelaskan leboh lanjut oleh Irjen Istiono, bahwa pihaknya sedang menyiapkan evaluasi guna menentukan langkah selanjutnya dari penyekatan PPKM Darurat.

Termasuk dengan memberi penanda khusus bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: Motor Matik Suzuki Serba 115cc, Ada yang Siap Diajak Mbolang

Baca Juga: Motor Bisa Pantau Penyekatan di Jakarta Via Maps, Begini Caranya

PERJALANAN JARAK JAUH

Dalam Surat Edaran Kementrian Perhubungan RI Nomor 43 Tahun 2021, perjalanan jarak jauh itu ada definisinya.Di situ tertulis, bahwa perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 (dua ratus lima puluh) kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 (empat) jam.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Dalam Kota Jakarta Ada 3 Lokasi PenyekatanNah terkait dengan aturannya, pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama.

Selain itu juga wajib disertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.Kalau pakainya rapid test antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan(*)

Editor : Octa

Sumber : PMJNews

Baca Lainnya