Fog Lamp Ada Waktu yang Tepat untuk Dinyalakan, Bukan Setiap Saat

Jumat, 09 Juli 2021 | 16:28
mynrma.com.au

Fogl lamp, lamu dibawah lampu utama di mobil

Otofemale.ID - Tahu kan, kalau di bawah head lamp atau lampu utama mobil ada fitur fog lamp?

Sesuai namanya fog lamp atau lampu kabut, berfungsi membantu pencahayaan saat sedang berkendara melintasi kabut tebal.

Fog lamp juga bisa digunakan saat mobil hendak melewati kepulan asap, atau hujan deras.

Baca Juga: Marka Jalan Ada Warna Putih dan Kuning, Apaan Sih Maksudnya?

Meski fungsinya hanya untuk kondisi tertentu, namun tak jarang pengemudi mobil menyalakan fog lamp barengan dengan lampu utama.

Menanggapi hal ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan, bahwa hal ini merupakan kesalahan yang sudah mendarah daging, karena tidak sesuai dengan fungsinya.

"Fog lamp atau lampu kabut dipakai saat menghadapi situasi seperti hujan atau kabut, bukan digunakan setiap saat seperti menggunakan lampu utama.

Kalau di negara luar menggunakan fog lamp tidak sesuai kondisi akan ada sanksinya," ungkap Jusri Pulubuhu seperti dilansir dari Kompas.com.

ATURAN LAMPU KABUTTerkait dengan pemasangan fog lamp, ternyata ada aturan main dan syaratnya.

Jadi pemilik mobil, nggak bisa pasang lampu kabut sembarangan.

Aturan dan syarat pemasangan fog lamp atau lampu kabut tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pada Pasal 34 ayat 1 berbunyi kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.

Baca Juga: Beli Mobil SUV Bekas Budget Rp 200 Juta, Bisa Boyong Honda BR-V Matik

Pada ayat (2), lampu harus dengan cahaya warna putih atau kuning dan titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat.

Ketinggian pemasangan fog lamp, nggak lebih dari 800 milimeter dan tepi terluar permukaan penyinarannya nggak melebihi 400 milimeter dari sisi terluar kendaraan, serta tidak menyilaukan pengguna jalan lainnya.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut pun diatur dalam Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga: Mobil Pribadi Disulap Jadi Ambulans Darurat Covid-19, Ananda Omesh : Gue Dapat DM"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000"(*)

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya