Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Marka Jalan Ada Warna Putih dan Kuning, Apaan Sih Maksudnya?

Octa Saputra - Jumat, 09 Juli 2021 | 16:19
Ilustrasi jalan raya dengan marka berwarna kuning
DPUPKP Kabupaten Kulon Progp

Ilustrasi jalan raya dengan marka berwarna kuning

Otofemale.ID - Marka jalan, nggak selalu warnanya putih loh ya.

Ada juga marka jalan yang warnanya kuning.

Biasanya nih ya, marka jalan warna kuning terlihat di jalur luar kota.

Baca Juga: PPKM Darurat Jakarta, Ingat Terus Kapasitas di Mobil Pribadi

Dan kalau yang warnanya putih, kebanyakan di pakai marka jalan di dalam kota.

Lalu sebenarnya, apa beda marka jalan warna putih dan kuning?

Secara arti, baik yang warna putih maupun kuning, nggak ada bedanya alias sama saja.

Contohnya nih kalau ketemu marka jalan warna kuning, bentuknya garis putus-putus.

Itu artinya sama dengan marka garis putus-putus dengan warna putih.

Nah arti dari marka jalan garis putus-putus itu sendiri, bahwa pengendara diizinkan untuk berubah lajur atau mendahului kendaraan lain dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari arah berlawanan.

Baca Juga: SUV Toyota Raize Turbo Boleh Nggak Diisi BBM Pertalite, Ini Jawabannya

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x