Otofemale.ID - Marka jalan, nggak selalu warnanya putih loh ya.
Ada juga marka jalan yang warnanya kuning.
Biasanya nih ya, marka jalan warna kuning terlihat di jalur luar kota.
Baca Juga: PPKM Darurat Jakarta, Ingat Terus Kapasitas di Mobil Pribadi
Dan kalau yang warnanya putih, kebanyakan di pakai marka jalan di dalam kota.
Lalu sebenarnya, apa beda marka jalan warna putih dan kuning?
Secara arti, baik yang warna putih maupun kuning, nggak ada bedanya alias sama saja.
Contohnya nih kalau ketemu marka jalan warna kuning, bentuknya garis putus-putus.
Itu artinya sama dengan marka garis putus-putus dengan warna putih.
Nah arti dari marka jalan garis putus-putus itu sendiri, bahwa pengendara diizinkan untuk berubah lajur atau mendahului kendaraan lain dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari arah berlawanan.
Baca Juga: SUV Toyota Raize Turbo Boleh Nggak Diisi BBM Pertalite, Ini Jawabannya