Otofemale.ID - PPKM Darurat Jakarta, Polda Metro Jaya menambah 3 titik penyekatan yang pelaksanaannya mulai senin (12/7/2021) kemarin.
Adapun 3 titik penyekatan baru itu 2 di Jakarta Selatan (Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari) serta 1 di JAkarta Timur (Cijantung).
Sehari baru resmi dilaksanakan, penyekatan di Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari ada koreksi.
Baca Juga: Mobil Jangan Nyalakan Lampu Hazard Meski Hujan Lebat, Ini Alasannya
Sebelumnya, kedua jalan tersebut ditutup mulai jam 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Nah mulai Selasa pagi ini (13/7/2021), penutupan di JAlan Fatmawati dan Jalan Antasari mulainya jam 08.30 dan selesai seperti jadwal sebelumnya.
Disampaikan oleh Wakasat Lantas Jaksel AKBP Umi S melansir dari NTMCPolri, evaluasi dilakukan agar pekerja yang berangkat ngantor nggak terhambat.
"Pagi hari ini banyak orang bekerja, kita saat ini memprioritaskan masyarakat untuk bekerja ke kantor.
Jadi di sini nanti mulainya jam 8.30 sampe jam 10," kata AKBP Umi.
LOKASI PENYEKATAN JAKARTA
Berikut titik pembatasan mobilitas di dalam tol, dalam batas kota atau provinsi dan jalur utama Jakarta :
Baca Juga: SIM Baru Bisa Dipakai Buat Bayar Tol, Simak Cara Aktivasinya
Pembatasan mobilitas di dalam kota:
1. Bundaran Senayan 2. Semanggi 3. Bundaran HI 4. TL Harmoni
Pembatasan mobilitas di dalam tol: Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang 2. Gerbang Tol Polda Arah Barat ke Timur 3. Gerbang Tol Semanggi 4. Gerbang Tol Senayan 5. Gerbang Tol Pancoran
Baca Juga: Diskon Perpanjangan SIM Selama PPKM Darurat Jakarta, Catet Nih!
Pembatasan mobilitas di batas kota:
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut 2. Pos Joglo Raya, Jakbar 3. Pos LTS Kalideres, Jakbar 4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel 5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel 6. Lampiri Kalimalang, Jaktim 7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim 8. Depan SPBU Cilangkap, Depok 9. Jalan Parung Ciputat, Depok 10. Batu Ceper, Tangkot 11. Jati Uwung, Tangkot 12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota 13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota 14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten 15. Tambun, Bekasi Kabupaten 16. Bintaro, Tangsel 17. Legok, Tangsel 18. Lenteng Agung, Depok 19. Kolong Cakung, Jaktim
Titik jalan rawan pelanggaran protokol kesehatan yang disekat:
1. kawasan Bulungan (Jaksel) 2. Kawasan Kemang (Jaksel) 3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel) 4. Kawasan Sabang (Jakpus) 5. Kawasan Cikini (Jakpus) 6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus) 7. Kawasan BKT (Jaktim) 8. Kawasan Kota Tua (Jakbar) 9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut) 10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut)Sedangkan 14 titik pengendalian mobilitas, sebagai berikut : 1. Jalan Kasa (Jakpus) 2. Jalan Salemba Tengah (Jakpus) 3. Jalan Ulin Sumoharjo, Jatinegara (Jaktim) 4. Jalan Sutoyo Kramat Jati (Jaktim) 5. Jalan Raya Bogor depan Pusdikkes (Jaktim) 6. Jalan Wolter Monginsidi (Jaksel) 7. Jalan Cipete Raya, Cilandak (Jaksel) 8. Jalan Cikajang (Jaksel) 9 Jalan Gunawarman (Jaksel) 10. Kawasan Sunter (Jakut) 11. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (Jakut) 12. Kawasan Mangga Besar (Jakbar)(*)