Follow Us

Mobil Jangan Nyalakan Lampu Hazard Meski Hujan Lebat, Ini Alasannya

Octa - Senin, 12 Juli 2021 | 21:37
Jangan nyalakan lampu hazard dalam kondisi hujan
Carfromjapan.com

Jangan nyalakan lampu hazard dalam kondisi hujan

Otofemale.ID - Fungsi lampu hazard sebagai penanda adanya kondisi darurat dan jadi peringatan pengguna jalan lain untuk berhati-hati.Kondisi darurat yang dimaksud contohnya seperti mobil alami mogok, sedang mengganti ban di tepi jalan dan alami kecelakaan.Menyalakan lampu hazard dalam kondisi darurat, aturannya tertera di UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.

Baca Juga: SIM Baru Bisa Dipakai Buat Bayar Tol, Simak Cara Aktivasinya Bunyinya "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".Meski demikian, masih banyak loh mobil yang nyalakan lampu hazard dalam kondisi yang nggak darurat.

Baca Juga: Air Radiator Jaman Now Ada Warna Merah dan Hijau, Tahu Bedanya? Kebanyakan dilakukan saat kondisi hujan lebat dan posisi melaju di jalan tol.

CUKUP LAMPU UTAMASesungguhnya mengendarai mobil dalam kondisi hujan lebat, wajibnya menyalakan lampu utama atau head lamp.

Baca Juga: Penyekatan Jakarta Makin Tegas, Pengendara Tanpa STRP Langsung Kena SanksiDengan menyalakan headlamp, maka depan belakang oke.Maksudnya depan belakang oke itu, kendaraan yang ada di depan kita bisa mengetahui keberadaan kita dari headlamp yang menyala.Dan sedangkan belakang oke, saat menyalakan lampu utama maka secara bersamaan stop lamp juga menyala.

Baca Juga: Aki Mobil ada Model Basah dan Kering, Cekidot Apa Bedanya Sist Warna merah dari stop lamp yang menyala itu, saat hujan deras bisa jadi petunjuk bagi pengendara mobil dibelakang tentang posisi kita.Dengan menyalakan lampu utama saat hujan lebat, maka fungsi lampu sein sebagaimana mestinya(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest