Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diskon Perpanjangan SIM Selama PPKM Darurat Jakarta, Catet Nih!

Octa Saputra - Senin, 12 Juli 2021 | 08:56
Perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Jakarta (ilustrasi).
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan jud

Perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Jakarta (ilustrasi).

Otofemale.ID - Ada kata diskon, kalau emak-emak nih langsung kebayangnya potongan harga.

Maksud diskon dari judul diatas adalah dispensasi perpanjangan SIM selama PPKM Darurat.

Seperti diketahui selama pelaksanaan PPKM Darurat Jakarta, warga dihimbau untuk di rumah saja.

Baca Juga: Penyekatan Jakarta Makin Tegas, Pengendara Tanpa STRP Langsung Kena Sanksi

Dan pelaksanaan PPKM Darurat Jakarta mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Bagi pemilik SIM yang waktu kedaluwarsanya di rentang pelaksanaan PPKM Darurat, dapat diskon pengurusan.

Maksudnya SIM yang kedaluwarsanya 3-20 Juli 2021, bisa diperpanjang setelahnya.

Tapi ingat, diskon perpanjangan pengurusan SIM ada batas waktunya.

Melansir dari akun @TMCPoldaMetro pada tanggal 11 Juli 2021, waktu diskon perpanjangan SIM mulai 21-27 Juli 2021 saja.

URUS SIM HILANG/RUSAK

Untuk bisa mengurus SIM yang hilang atau rusak, masyarakat wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Senin Kendaraan Pribadi Masuk Jakarta Wajib STRP, Kuy Bikin DisiniNggak usah bingung, syaratnya berkaitan dengan kelengkapan dokumen saja kok.Berikut syarat pengurusan SIM hilang atau rusak.1. SIM Hilang wajib melampirkan :- Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian- Surat keterangan RT/RW- Surat keterangan sehat dari dokter atau medis- KTP

2. SIM Rusak Wajib Melampirkan :- Surat Keterangan RT/RW- Surat Keterangan sehat dari dokter- KTP- SIM yang rusak(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x