Pasca PPKM Darurat, Bogor Pilih Berlakukan Ganjil Genap 24 Jam Non Stop Ketimbang Penyekatan

Kamis, 22 Juli 2021 | 22:10
Kompas.com

Bogor berlakukan ganjil-genap. pasca PPKM Darurat (ilustrasi)

Otofemale.ID - Selama 3 hari kedepan, Kepolisian Resor Bogor Kota berlakukan aturan ganjil genap.

Aturan pasca PPKM Darurat ini akan berlaku selama 24 jam dan start dari 23 Juli sampai 25 Juli 2021 (jumat-minggu).

Pemberlakuan aturan ganjil genap di Bogor ini, merupakan hasil evaluasi dari sistem penyekatan yang sebelumnya sudah dilakukan.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Dihapus, Ini Update Aturan Baru Naik TransJakarta

Kepolisian Bogor banyak melihat melihat banyak masyarakat yang ikut terkena penyekatan di jalan ketika hendak berbelanja untuk kebutuhan sehari-hari.

Meski mengganti penyekatan dengan ganjil genap, namun tetap ada pengawasan ketat di lapangan.

Terutama bagi para pekerja di sektor kritikal, esensial, dan non-esensial, maka akan ada tim khusus yang memantau di perkantoran-perkantoran.

"Sehingga tidak perlu ada lagi perdebatan di jalanan.

Tetapi kita berlakukan ganjil genap.

Dari melarang kami ubah menjadi mengatur agar masyarakat bersabar, bergantian saat keluar berbelanja untuk kebutuhan maupun obat-obatan," ungkap Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kembalikan Mobil ke Leasing Karena 'Nyerah' Bayar Cicilan, Bisa Masih ada Hutang Loh

ATURAN STRP JAKARTA

Bagi yang saaat ini sudah pegang STRP, nggak perlu diperpanjang.Meski memang PPKM diperpajang dan masa berlaku STRP-nya sudah habis pada 20 Juli kemarin.Seperti diketahui, PPKM diperpanjang sampai 25 Juli 2021.

Baca Juga: Air Aki Tutup Botol Biru dan Merah, Hayo Siapa Tahu Bedanya?

STRP akan otomatis diperpanjang dan itu seperti dikatakan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria."Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021, tidak perlu mengajukan STRP kembali," kata Ariza dalam akun Instagram @arizapatria, Rabu (21/7/2021)(*)

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya