Otofemale.ID - Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya, ngebantu banget bagi yang hendak lakukan perpanjangan SIM.
Dengan melengkapi dokumen yang diperlukan dan siapkan biaya, pemohon tinggal datang ke lokasi ayanan SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan.
Baca Juga: SIM Motor Kedaluwarsa Selama PPKM Jangan Perpanjang Dulu, Ini Alasannya
Pastinya di Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya, hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja.
Dokumen yang perlu disiapkan, diantaranya foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan foto kopiannya, serta bukti cek kesehatan.
Baca Juga: SIM Motor Jadi 3 Golongan, Pengguna Motor Matik Honda Vario Wajib Tahu Aturan Ini
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM C: Rp. 75.000
Biaya diatas, belum termasuk 2 item tambahan, yakni biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Baca Juga: Mulai Agustus 2021 SIM C Nggak Bisa untuk Moge, Segera Upgrade Sob
Adapun untuk hari ini, Senin (8/8/2021), Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya ada di 5 lokasi.
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata & Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel- Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: SIM Baru Bisa Dipakai Buat Bayar Tol, Simak Cara Aktivasinya
JANGAN PAKAI HIJAB BIRU
Warna biru, jadi yang banyak digemari baik cowok maupun cewek.
Namun tahu nggak, kalau baju warna biru jangan dipakai saat bikin SIM?
Nggak hanya baju, hijab warna biru juga jangan digunakan.
Baca Juga: Cara Bikin SIM A Bakal Pakai Aturan Baru, KTP Doang Mana Bisa!
Disarankan nggak pakai baju atau hijab warna biru saat bikin SIM baru, berkaitan dengan saat pengambilan foto identitas.
Di Satpas SIM, foto identitas itu pakai backdrop atau background warna biru.
Kebayang dong, bagaimana susahnya petugas melakukan adjustment, kalau warna baju dan hijab ladies sama dengan backdrop(*)