Jakarta Nggak Ada Lagi Penyekatan, Gantinya Mulai Berlaku Hari Ini

Kamis, 12 Agustus 2021 | 12:38
@TMCPoldaMetro

PPKM Berjenjang, Jakarta berlakukan aturan ganjil genap (12/8/2021)

Otofemale.ID - Hari ini, bye penyekatan untuk membatasi mobilitas warga di Jakarta.

Seperti diketahui, peningkatan kasus Covid-19 yang cukup pesat beberapa waktu belakangan ini diantisipasi dengan pembatasan mobilitas.

Di lapangan untuk membatasi mobilitas warga Jakarta, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan sampai di 100 titik.

Baca Juga: Toyota Serba GR Sport, Harga Paling Murah Mulai Rp 150 Jutaan

Nah mulai hari ini, penyekatan yang dilakukan Polda Metro Jaya resmi dihentikan.

Penghentian penyekatan di Jakarta itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Maka, hasil tadi kami rapat dengan instansi terkait, ada perubahan pola mobilitas yang akan dilakukan selama tujuh hari kedepan, mulai dari tanggal 10-16 Agustus 2021.

Sebagai gambaran, salah satunya mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan," kata Kombes Sambodo, Selasa (10/8/2021) dilansir dari PMJNews.

Meski demikian, bukan berarti penghentian penyekatan itu membuat mobilitas warga nggak dibatasi.

Mengganti penyekatan, pengendalian mobilitas warga Jakarta tetap dilakukan dengan 3 cara.

Disampaikan oleh Kombes Sambodo, 3 cara pengendalian mobilitas itu yang pertama adalah dengan memberlakukan sistem ganjil genap.

Baca Juga: Mobil Putar Balik Jangan Sembarangan, Wajib Sudah Diposisi Ini Sebelum Eksekusi

Sedangkan yang kedua, pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli, dan yang ketiga pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas.

Sistem ganjil genap sendiri mulai berlaku hari ini, Kamis (12/8/2021) sampai 16 Agustus mendatang.

Untuk pengendalian mobilitas, sistem ganjil genap di Jakarta selama PPKM Berjenjang ini waktu berlakunya nggak terbagi menjadi 2 seperti biasanya.

Aturan yang berlaku, sistem ganjil genap start dari jam 06.00-20.00 WIB.

Selain itu, hanya mobil saja yang terkena imbas pemberlakukan aturan ganjil genap selama PPKM berjenjang.

Baca Juga: Jangan Anggap Enteng! Kemudikan Mobil Wajib Pakai 2 Tangan, Ini Alasannya

Selama berlakunya aturan ini, nggak ada tilang (pelanggar langung diminta putar balik).

Ganjil genap ini hanya berlaku di 8 titik, antara lain:

1. Jalan Sudirman2. Jalan MH Thamrin3. Jalan Merdeka Barat4. Jalan Majapahit5. Jalan Gajahmada6. Jalan Hayam Wuruk7. Jalan Pintu Besar Selatan8. Jalan Gatot Subroto(*)

Editor : Octa Saputra

Sumber : PMJNews

Baca Lainnya