Berlaku di 8 Titik, Ini Lokasi Ganjil Genap Selama PPKM Berjenjang di Jakarta

Kamis, 12 Agustus 2021 | 13:15
@TMCPoldaMetro

Ganjil genap di exit tol Senayan, Jakarta Selatan

Otofemale.ID - Ada 8 titik yang jadi lokasi pemberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta.

Seperti yang sudah banyak diberitakan, Jakarta memberlakukan aturan ganjil genap mengganti penyekatan untuk membatasi mobilitas warganya.

Sistem ganjil genap itu sendiri, mulai berlaku hari ini, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Malang Geger! Maling Gasak Ban, 4 Mobil Ditinggalkan Dalam Kondisi Begini

Untuk lokasinya, di Jakarta Pusat adanya Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Majapahit, dan Jalan Gajahada.

Di kawasan Jakarta Barat, titik lokasi ganjil genap adanya di Hayam Wuruk dan Jalan Pintu Besar Selatan.

Nah kalau di Jakarta Selatan, petugas akan tongkrongin aturan ganjil genap di Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto.

JAKARTA BYE PENYEKATAN

Bye penyekatan untuk membatasi mobilitas warga di Jakarta.

Seperti diketahui, peningkatan kasus Covid-19 yang cukup pesat beberapa waktu belakangan ini diantisipasi dengan pembatasan mobilitas.

Di lapangan untuk membatasi mobilitas warga Jakarta, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan sampai di 100 titik.

Baca Juga: Profesi Tentara dan Polisi Susah Ajukan Kredit Mobil, Kuy Cek Faktanya

Nah mulai hari ini, penyekatan yang dilakukan Polda Metro Jaya resmi dihentikan.

Penghentian penyekatan di Jakarta itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Maka, hasil tadi kami rapat dengan instansi terkait, ada perubahan pola mobilitas yang akan dilakukan selama tujuh hari kedepan, mulai dari tanggal 10-16 Agustus 2021.

Sebagai gambaran, salah satunya mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan," kata Kombes Sambodo, Selasa (10/8/2021).

Meski demikian, bukan berarti penghentian penyekatan itu membuat mobilitas warga nggak dibatasi.

Baca Juga: Jangan Anggap Enteng! Kemudikan Mobil Wajib Pakai 2 Tangan, Ini Alasannya

Mengganti penyekatan, pengendalian mobilitas warga Jakarta tetap dilakukan dengan 3 cara.

Disampaikan oleh Kombes Sambodo, 3 cara pengendalian mobilitas itu yang pertama adalah dengan memberlakukan sistem ganjil genap.

Sedangkan yang kedua, pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli, dan yang ketiga pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya