PPKM Berjenjang Resmi Diperpanjang, Ingat Terus Aturan Perjalanan Pakai Mobil Pribadi

Senin, 16 Agustus 2021 | 21:18
octa saputra/Otofemale.id

Pengguna mobil pribadi wajib patuhi syarat perjalanan selama PPKM Berjenjang Jawa-Bali.

Otofemale.ID - Pemerintah kembali memperpanjang, pelaksanaan PPKM Berjenjang.

Disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali, PPKM Berjenjang diperpanjang sampai minggu depan.

Baca Juga: Mobil dan Motor Wajib Berhenti Jelang Detik-Detik Proklamasi, Ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya

"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Luhut dikutip dari Kompas.com.

Sekali lagi diperpanjang, bagi yang hendak lakukan perjalanan dengan mobil pribadi kudu ingat terus aturannya.

Berikut ini aturan melakukan perjalanan dengan mobil pribadi selama perpanjangan kembali PPKM Berjenjang selama seminggu kedepan.

Baca Juga: Kunci Immobilizer Toyota Rush Hilang, Segera Lakukan Ini Biar Aman

Adapun aturannya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut (poin ketiga huruf O), dijelaskan syarat perjalanan selama pemberlakuan PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 (empat).

o. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

Baca Juga: Kenali Supir Ngantuk, Dugaan Penyebab Mobil Mewah Toyota Velfire Ketua MUI Alami Kecelakaan

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;4) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan

5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

JAKARTA EVALUASI GAGE

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo ungkapkan bahwa pelaksanaan ganjil genap mengikuti keputusan pemerintah.

Keputusan yang dimaksud tentunya adalah PPKM Berjenjang diperpanjang atau tidak.

Nah dengan keputusan pemerintah memperpanjang PPKM Berjenjang, maka Polda Metro Jaya juga melanjutkan pelaksanaan ganjil genap.

Baca Juga: Nopol Mobil Pribadi Bakal Ganti Warna, Rencananya Mulai Tahun Depan

Untuk perpanjangan pelaksanaan ganjil genap, Kombes Sambodo memastikan akan ada evaluasi.

Salah satu yang dievaluasi adalah soal penerapan sanksi bagi yang melanggar.

FYI ganjil genap selama PPKM Berjenjang, nggak ada tilang bagi yang melanggar.

Pengendara mobil yang melanggar ganjil genap, hanya diputarbalikkan saja.

"Untuk masalah tilang ini masih menjadi kajian kita.

Intinya, kita bisa menggunakan tilang, kita juga lihat rambu-rambunya karena memang ganjil genap ditandai dengan rambu jalan," ujar Kombes Sambodo.

Kalaupun akhirnya ada tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap, pasalnya ada di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ di Pasal 287 tentang Pelanggaran Rambu Lalu Lintas.

Kedepannya menurut Kombes Sambodo, jika semua sarana dan prasarana rambu di kawasan ganjil genap telah lengkap, aturan sanksi tilang akan diterapkan baik secara manual ataupun melalui sistem kamera ETLE(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya