Weekend Mau Luar Kota Via Jalan Tol, Kudu Seperti Ini Kalau Berhenti di Bahu Jalan

Jumat, 20 Agustus 2021 | 20:45
Otofemale.ID/octa saputra

Berhenti di bahu jalan tol, ada aturannya

Otofemale.ID - Di jalan tol, bahu jalan hanya diperuntukkan bagi mobil yang alami kondisi darurat.

Dan kondisi darat yang dimaksud, seperi mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, serta gangguan fisik pengemudi.

Baca Juga: Mobil Matik Bisa Cepat Rusak Akibat Kebiasaan Buruk Pengemudi, Kamu Pernah Lakukan Juga Ya?

Terkait dengan berhenti di bahu jalan akibat kondisi darurat, ada aturannya yah.

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menyalakan lampu hazard.

Baca Juga: Harga City Hatchback RS, Mobil Hadiah Peraih Medali Emas Olimpiade Tokyo 2020 dari HondaIni dilakukan dari pertama kali merasakan mobil ada masalah, minggir dan kemudian berhenti di bahu jalan tol.Selama berhenti di bahu jalan tol, lampu hazard jangan dimatikan.

Selanjutnya adalah memasang segitiga pengaman di belakang mobil.Dengan kecepatan rata-rata mobil di jalan tol 80 kpj, maka minimal segitiga pengaman dipasang minimal 50 meter di belakang mobil.Penumpang mobil, sebaiknya kalau turun dari pintu sebelah kiri.

Baca Juga: Jakarta Buka Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek SyaratnyaMasih soal penumpang, selama berhenti jangan berkeliaran (apalagi sampai ada di sisi kanan mobil).BATAS KECEPATAN JALAN TOL

Melaju di jalan tol, bukan berarti mobil dipacu dalam kecepatan tinggi.

Ada batas maksimum dan minimum mobil melaju di jalan tol yang harus dipatuhi pengemudi.

Batas kecepatan maksimal di jalan tol terbagi menjadi 2, yakni dalam kota dan luar kota.

Baca Juga: Agustus Bulan Terakhir Diskon PPNBM 0%, Segini Harga Mitsubishi Xpander Matik

Untuk batas maksmimal kecepatan mobil di jalan tol dalam kota adalah 80kpj.

Nah kalau jaan tol luar kota, batas kecepatan maksimalnya 100kpj.

Untuk batas kecepatan minimumnya, sama saja.

Baik jalan tol dalam kota dan luar kota, minimum kecepatanya 60kpj(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya