Masih Ada Warga yang Parkir di Pinggir Jalan, Pesan Pengurus RW Bikin Kicep

Jumat, 20 Agustus 2021 | 22:06
@mobilgue

Diduga warga ada yang nakal parkir mobil di pinggir jalan, pengurus RW bikin pesan menohok

Otofemale.ID - Spanduk ukuran besar dibentangkan pengurus RW di pintu masuk sebuah komplek.

Dan spanduk tersebut ditujukan pada warga komplek yang nakal.

Diduga pengurus RW sampai bikin spanduk ukuran besar, karena masih ada warga yang nakal parkir mobil dipinggir jalan.

Baca Juga: Weekend Mau Luar Kota Via Jalan Tol, Kudu Seperti Ini Kalau Berhenti di Bahu Jalan

Tulisan spanduk yang diposting akun @mobilgue, isinya sindiran yang cukup keras.

Buat warga yang masih nakal parkir mobil di pinggir jalan, pasti kicep baca tulisan di spanduk itu.

Adapun tulisan yang ada dalam spanduk bikinan pengurus RW 12 Desa Simpangan itu sebagai berikut :

Baca Juga: Rest Area di Tol Trans Jawa Ada Kode Huruf A dan B, Jangan Kaget Maksud dan Tujuannya

"Punya mobil nggak punya parkiran. Mending jual aja mobilnya buat beli parkiran. Ada hak jalan orang lain yang kamu ambil bro," begitu tulisannya.

BISA KENA PASAL

Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ada pasal soal parkir memarkir secara umum.

Baca Juga: Toyota Gazoo Racing Diboyong ke Indonesia, Presdir TAM Beberkan AlasannyaPada Pasal 275 ayat 1, berbunyi sebagai berikut."Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."By the way busway, kalau Jakarta ada aturan yang terkait soal kewajiban pemilik mobl punya garasi.

Baca Juga: Harga City Hatchback RS, Mobil Hadiah Peraih Medali Emas Olimpiade Tokyo 2020 dari HondaPerda DKI Jakarta 5/2012 tentang perparkiran berbunyi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Baca Juga: Jakarta Buka Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Syaratnya(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya