Kabar Baik! PPKM Jakarta Turun Level, Naik Mobil Pribadi Begini Aturannya

Senin, 23 Agustus 2021 | 20:37
@TMCPoldaMetro

PPKM Jakarta turun level dari 4 ke 3 (ilustrasi)

Otofemale.ID - Pasti sudah nggak kaget, kalau PPKM Berjenjang kembali diperpanjang.

Yup, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Berjenjang.

Diumumkan oleh Presiden Jokowi, PPKM Berjenjang diperpanjang dari 24-31 Agustus 2021.

Baca Juga: Doyan Lawan Arah Seperti Kasus Viral Kelakuan Supir Toyota Fortuner, Sudah Tahu Dendanya?

Meski PPKM Berjenjang diperpanjang, namun ada tapinya.

Tapi salah satunya untuk Jabodetabek, levelnya turun.

Kalau sebelumnya Jabodetabek di PPKM Berjenjang adanya di level 4, sekarang turun ke level 3.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3, mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden di tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Turun level dari 4 ke 3, namun urusan aturan perjalanan dengan mobil pribadi nggak berbeda loh.

Maksudnya aturan perjalanan dengan mobil pribadi di PPKM Level 3 dan 4 itu, sama saja alias sami mawon.

Baca Juga: Weekend Mau Luar Kota Via Jalan Tol, Kudu Seperti Ini Kalau Berhenti di Bahu Jalan

Seperti diketahui, melakukan perjalanan dengan salah satunya mobil pribadi selama PPKM Berjenjang diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021.

Dalam Inmendagri itu pada instruksi keempat huruf N, aturannya sebagai berikut :

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

Baca Juga: Masih Ada Warga yang Parkir di Pinggir Jalan, Pesan Pengurus RW Bikin Kicep

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya