Beda Daerah Beda Juga Sebutan Debt Collector, Kamu Tahunya yang Mana?

Selasa, 24 Agustus 2021 | 19:50
@fakta.indo

Debt collector lakukan tugasnya di Manggarai, Jaksel (ilustrasi).

Otofemale.ID - Mendengar kata debt collector, kebayang deh apa yang sering dilakukan.

Di dunia otomotif, debt collector jadi sosok yang dihindari oleh konsumen yang gagal bayar kredit motor atau mobilnya.

Nah kalau sampai konsumen yang gagal bayar kewajibannya itu ketemu debt collector, alamat runyam.

Baca Juga: Wajib Tahu Nomor Ini, Antisipasi Debt Collector Nekat Ambil Paksa Motor

Banyak diberitakan, debt collector yang melakukan tugasnya dengan menarik paksa unit motor konsumen yang gagal bayar.

Bahkan nggak sedikit yang diberitakan, kekerasan jadi jalan yang diambil debt collector untuk menjalankan tugasnya.

Masih terkait dengan debt collector, namun nggak usah dibahas soal apa yang dilakukan oleh mereka terhadap konsumen yang gagal bayar tunggakannya.

Di lapangan, ternyata debt collector punya banyak sebutan halus meskipun secara artinya sih sama saja.

Itu seperti yang disampaikan Muhammad Fajar Triananda, Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera (JSS), sebuah perusahaan penyedia jasa Professional Collector.

Baca Juga: Cara Hadapi Debt Collector, Lagi Viral Anggota TNI Dihadang Rombongan Penagih Hutang

"Banyak istilah yang bisa kita dengar tentang istilah debt collector di lapangan.

Terkadang setiap orang atau daerah mempunya istilah masing-masing," ujar Fajar lewat pesan singkat, Senin (8/3/2021) lalu."Ada yang menyebut sebagai external collector, professional collector, desk collector, petugas penyelesaian kredit bermasalah, jasa penagih, juru tagih, juru sita, mata elang, dan lain-lain," lanjutnya.FYI, debt collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dengan debitur dalam hal penagihan utang.

Penagihan tersebut hanya dilakukan apabila kualitas tagihan kredit yang dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan, macet, dan bermasalah.Penggunaan jasa debt collector biasanya terkait dengan utang piutang yang telah memasuki kriteria kredit macet.

Baca Juga: Ingat! Debt Collector Bisa Sita Mobil Konsumen, Asal Ada Surat Ini Pada dasarnya, nggak ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang debt collector di Indonesia.Namun dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/20/DPNP Perihal Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain, mengatur mengenai tata cara pelaksanaan alih daya.Salah satunya termasuk kegiatan penagihan utang oleh Perusahaan Penyedia Jasa (PPJ) yaitu pihak ketiga yang secara umum masyarakat lebih mengenal dengan sebutan debt collector(*) Artikel ini sduah tayang di Otomania.com-Debt Collector Ternyata Punya Banyak Sebutan, Kenali Biar Gak Kaget, Di Daerahmu Apa Panggilannya?

Tag

Editor : Octa Saputra