Kalah Level, di Kalimantan Rombongan Presiden Jokowi Harus Minggir dan Biarkan Disalip Mobil Ini

Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:59
Tribunsolo.com

Mobil rombongan Presiden Jokowi (ilustrasi)

Otofemale.ID - Kejadiannya di Kalimantan Timur, mobil rombongan Presiden Jokowi harus minggir dan biarkan disalip kendaraan lain.

Diposting akun @info_samarinda, terlihat mobil Presiden Joko Widodo menepikan di kanan jalan.

Baca Juga: Ban Serep Jangan Dilupakan Begitu Saja, Kuy Cek Tekanan Anginnya

Apa yang dilakukan itu, untuk memberi jalan ambulans yang melaju di sebelah kiri.

Keputusan yang diambil protokoler Presiden Jokowi ini, pastinya bisa dijadikan contoh baik bagi semua pengendara.

Jangan sampai laju ambulans malah dihalang-halangi, seperti banyak kejadian beberapa waktu belakangan ini.

Baca Juga: Dari 8 Jadi 3 Kawasan, Ini Lokasi Terbaru Pelaksanaan Ganjil Genap Jakarta

Kalau menilik ke UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, memang ada aturan tentang kendaraan yang mesti dapat prioritas.

Dalam pasal 134, ada 7 kendaraan yang dapat prioritas didahulukan di jalan raya.

Dan dari ke-7 kendaraan yang diproritaskan itu, salah satunya adalah Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Namun skala priorotasnya bukan urutan yang pertama, hanya ke-4 (kalah level dengan ambulan yang ada di urutan 2).

Baca Juga: Kabar Terbaru Ganjil Genap Jakarta, Diperpanjang dengan Perubahan

Berikut ini daftar 7 kendaraan yang dapat prioritas :

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Baca Juga: PPKM Jakarta Turun Level 3, Kuy Perpanjang SIM Kedaluwarsa Mumpung Ada Dispensasi6. Iring-iringan pengantar jenazah.7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia(*)Diatur dalam UU yang sama, pasal Pasal 287 ayat (4), bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000(*)

Tag

Editor : Octa Saputra